Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 23 Des 2022 02:03 WIB ·

Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, MM Diringkus Satreskrim Polres Bitung


Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, MM Diringkus Satreskrim Polres Bitung Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Warga Kota Bitung berinisial MM (49) terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung. MM diamankan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Bitung telah mengamankan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, di Kota Depok Jawa Barat pada hari Senin (19/12/2022) malam,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun facebook miliknya.

“Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung. Postingan tersebut ia buat pada hari Jumat, 16 Desember 2022,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Memahami Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penanganan Hukum Melalui Surat Panggilan

4 November 2024 - 06:17 WIB

Anggota Sat Intel Polres Sikka Bersama Warga Berhasil Selamatkan Bocah Tenggelam di Pantai Lokaria

1 November 2024 - 22:41 WIB

Kejaksaan Negeri Rote Ndao Bantah Isu Paulus Henuk Mangkir Tiga Kali dari Panggilan

30 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Camat Bunga Mas Diminta Untuk Lebih Serius Menyikapi Kasus Mantan Ketua BPD Gindo Suli

28 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Kapolda Sulut Irjen (Pol) Roycke Harry Langie Inrup Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Di Manado

28 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Personel Polda Sulut Dapat Pembinaan Kesehatan dari Biddokkes dan RS Bhayangkara

23 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Trending di Kepolisian