Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kepolisian · 31 Jul 2025 15:56 WITA ·

Satpas Polresta Manado Beri Keterangan Dua Jenis SIM A Biasa Dan SIM A Umum


Satpas Polresta Manado Beri Keterangan Dua Jenis SIM A Biasa Dan SIM A Umum Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Untuk bisa mengemudikan kendaraan, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Tetapi tahukah kamu kalau sebenarnya SIM memiliki beberapa jenis. Yuk ikuti artikel ini.

Jika berkendaraan roda empat kamu membutuhkan SIM A. Akan tetapi SIM A memiliki dua jenis yaitu SIM A Biasa dan SIM A Umum, keduanjenis SIM ini memiliki kegunaan tersendiri.

Sumber resmi di Kantor Satpas Polresta Manado menjelaskan SIM A digunakan untuk kendaraan seperti mobil pribadi atau mobil barang ringan. Sementara SIM A Umum dibutuhkan oleh mereka yang akan berkendaran seperti angkot mikrolet, bus dengan 50 jok, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.

Perbedaan antara SIM A Biasa dan SIM A Umum itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada Pasal 3 ayat 2 menjelaskan SIM A Biasa berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan daya angkutan berat barang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg, yaitu berupa mobil milik perseorangan dan mobil barang milik perseorangan.

Kemudian untuk SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Bagaimana Mendapatkan SIM A Umum

Untuk mendapatkan SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti yang tercatat di bawah ini :

– Memiliki SIM A Biasa

– SIM A Biasa yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan oleh polisi.

– Usia pemohon SIM A Umum harus sudah 22 tahun

Persyaratan usia untuk membuat SIM A Umum dibuat dengan memenuhi persyaratan minimal usia 22 tahun tidak sama dengan pada pembuatan SIM A Biasa yang telah dibuat saat berusia 17 tahun.

Syarat Lainnya Berbadan Sehat

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM.

Untuk pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Bidokkes Polda Sulut. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berlaku 14 hari. Sedangkan untuk pemohon pemula SIM tes kemampuan berkendaraan dapat dilakukan di kantor Satpas Polresta Manado pada jam kerja mulai pukul 8.00 hingga 15.30 sore. (*/Yayuk

Artikel ini telah dibaca 1,070 kali

Baca Lainnya

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

25 April 2026 - 12:58 WITA

Felly Estelita Runtuwene Jadi Pembicara di Kuliah Umum Universitas Klabat

25 April 2026 - 10:33 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2025. Fransiscus A Silangen Apresiasi Keberhasilan Sulut

25 April 2026 - 08:02 WITA

Felly Estelita Runtuwene Kunjungi Universitas klabat Pendirian Fakultas Kedokteran Siap Dilakukan

25 April 2026 - 06:24 WITA

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

24 April 2026 - 23:34 WITA

Stefanus BAN Liow Pimpin Rakor Internal DPD ABPEDNAS Sulut

24 April 2026 - 22:48 WITA

Trending di Manado