Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kepolisian · 31 Jul 2025 15:56 WITA ·

Satpas Polresta Manado Beri Keterangan Dua Jenis SIM A Biasa Dan SIM A Umum


Satpas Polresta Manado Beri Keterangan Dua Jenis SIM A Biasa Dan SIM A Umum Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Untuk bisa mengemudikan kendaraan, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Tetapi tahukah kamu kalau sebenarnya SIM memiliki beberapa jenis. Yuk ikuti artikel ini.

Jika berkendaraan roda empat kamu membutuhkan SIM A. Akan tetapi SIM A memiliki dua jenis yaitu SIM A Biasa dan SIM A Umum, keduanjenis SIM ini memiliki kegunaan tersendiri.

Sumber resmi di Kantor Satpas Polresta Manado menjelaskan SIM A digunakan untuk kendaraan seperti mobil pribadi atau mobil barang ringan. Sementara SIM A Umum dibutuhkan oleh mereka yang akan berkendaran seperti angkot mikrolet, bus dengan 50 jok, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.

Perbedaan antara SIM A Biasa dan SIM A Umum itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada Pasal 3 ayat 2 menjelaskan SIM A Biasa berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan daya angkutan berat barang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg, yaitu berupa mobil milik perseorangan dan mobil barang milik perseorangan.

Kemudian untuk SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Bagaimana Mendapatkan SIM A Umum

Untuk mendapatkan SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti yang tercatat di bawah ini :

– Memiliki SIM A Biasa

– SIM A Biasa yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan oleh polisi.

– Usia pemohon SIM A Umum harus sudah 22 tahun

Persyaratan usia untuk membuat SIM A Umum dibuat dengan memenuhi persyaratan minimal usia 22 tahun tidak sama dengan pada pembuatan SIM A Biasa yang telah dibuat saat berusia 17 tahun.

Syarat Lainnya Berbadan Sehat

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM.

Untuk pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Bidokkes Polda Sulut. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berlaku 14 hari. Sedangkan untuk pemohon pemula SIM tes kemampuan berkendaraan dapat dilakukan di kantor Satpas Polresta Manado pada jam kerja mulai pukul 8.00 hingga 15.30 sore. (*/Yayuk

Artikel ini telah dibaca 1,070 kali

Baca Lainnya

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Pemda Sulut Berharap Pilhut Serentak di 129 Desa di Kabupaten Minahasa Rabu 17 Juni Berjalan Demokratis, Lancar Aman, Damai, 358 Calon Hukum Tua Siap Bertarung

16 Juni 2026 - 23:15 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Trending di Manado