Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 3 Des 2025 09:30 WITA ·

Salah Satu Wali Murid SMA Yang Beragama Non Muslim Resah Atas Keberadaan Oknum Guru Diduga Legalnya Tidak Jelas


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dunia pendidikan di kabupaten Bengkulu Selatan tingkat SMA di hebohkan dengan adanya oknum guru diragukan legalnya, hal ini sangat merugikan anak murid khususnya yang beragama non muslim.

Salah satu wali murid inisial F mengakui bahwa anaknya di tolak mentah mentah mengikuti belajar agama, alasan penolakan yang di ungkapkan oleh oknum guru agama yang bersangkutan dengan alasan anaknya tidak pernah masuk.

Salah satu wali murid F menjelaskan bahwa awalnya anaknya tidak tau kemana belajar agama yang sah, karena di SMA tempatnya bersekolah tidak ada yang mengajar agama non muslim tersebut, hal yang wajar karena di sekolahnya hanya beberapa orang saja yang agama non muslim.

Namun atas usaha orangtuanya untuk mencari tau dimana anaknya bisa mengikuti pelajaran agama non muslim, ternyata ada namun karena melihat jumlah non muslim di setiap SMA yang tidak seberapa nampaknya di satukan di satu sekolah dan belajarnya diluar jam sekolah, akan tetapi sangat di sayangkan ternyata pembelajaran tersebut masih juga di ragukan ke absahannya karena  pembelajaran yang di lakukan di lokasi SMAN 2 Bengkulu Selatan tersebut ternyata diluar tanggung jawab sekolah dan tidak ada kaitannya ataupun MOU nya dengan pihak Dikbud provinsi, akan tetapi berdiri sendiri hanya pinjam gedung saja di SMAN 2 Bengkulu Selatan.

Atas adanya penolakan anaknya salah satu wali murid yang beragama non muslim F, berharap agar pihak Dikbud provinsi dapat menertipkan oknum guru diduga keabsahannya tidak jelas dan memastikan agar tenaga pendidik khususnya agama non muslim dapat dengan resmi dan diakui oleh dinas pendidikan agar orang tua murid tidak lagi kebingungan meskipun masih di satukan di satu sekolah bukan di setiap sekolah karena memang sangat tidak memungkinkan untuk di adakan di setiap sekolah karena jumlah murid non muslim tidak memadai.

Wali murid inisial juga menjelaskan ketidak hadiran anaknya untuk belajar agama juga di akibatkan anaknya terpilih menjadi pemain bola dan futsal yang saat itu mengikuti turnamen hingga keluar kabupaten.

Oknum guru diduga Abal Abal inisial TG saat dihubungi media ini membenarkan bahwa dirinya memang tidak ada hubungannya dengan pihak sekolah dan pihak dinas provinsi, dirinya juga mengakui bahwa dirinya sudah berapa kali di laporkan.

“Saya mengajar disana tidak ada hubungannya dengan pihak sekolah atau dikbud, berada di SMAN 2 Bengkulu Selatan hanya pinjam pakai gedung, saya juga sudah sering di laporkan” ungkap TG.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif berharap oknum guru yang legalnya belum jelas agar jangan memaksakan diri, namun kalau memang iklas ingin membantu saudara kita yang non muslim agar melapor secara resmi ke dinas terkait agar legalnya jelas, oleh sebab itu wali murid tidak lagi kebingungan untuk menentukan tempat anaknya mengikuti pembelajaran agama.

“Apabila hal ini terus menerus di lakukan oleh oknum guru yang bersangkutan kapan dinas terkait untuk memastikan guru agama non muslim yang resmi, dan apabila memang belum memungkinkan oknum guru yang bersangkutan mestinya melayangkan surat pemberitahuan kesetiap SMA pada setiap penerimaan siswa baru agar tidak lagi membuat keliru dengan wali murid” terang Arif.

Terakhir Arip menegaskan apabila perbaikan kedepan tidak ada patut kita menduga bahwa nilai pelajaran agama yang di keluarkan oknum guru yang bersangkutan tidaklah sah di masukkan ke rapor anak, karena nilai di berikannya bukanlah dari prodak resmi dinas pendidikan yang di akui oleh negara. Perlu di ketahui dalam proses belajar mengajar pemerintah tentu ada kurikulum yang akan di ikuti oleh tenaga pendidik. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,453 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan