Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 24 Apr 2025 21:14 WITA ·

Saksi MY oknum TNI AD : Saya Tidak Mengetahui Bahwa Tranggiling Binatang Dilindungi Oleh Negara


Saksi MY oknum TNI AD : Saya Tidak Mengetahui Bahwa Tranggiling Binatang Dilindungi Oleh Negara Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Kasus perdagangan sisik trenggiling yang sudah viral di media elektronik ,cetak ,online maupun Medsos FB dan YouTube yang masuk dalam konservasi sumber daya alam hayati dilindungi terhadap terdakwa sipil bernama Amir Simatupang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (24/4/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Yanti Suryani menghadirkan kedua saksi yakni MYH dan Serda RS merupakan prajurit TNI AD yang berdomisili di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Pada saat memeriksa saksi M YH, majelis hakim kemudian sempat bertanya keterkaitan ia bersama saksi lainnya dengan terdakwa Amir Simatupang dimana barang bukti sisik trenggiling yang jumlahnya 1,2 ton tersebut disimpan di kios milik saksi MYH selama satu bulan.

Menurut MYH seluruh sisik trenggiling yang menjadi barang bukti dengan total 1,2 ton ini didapat dari gudang milik Polres Asahan yang diminta Bripka Alpin Siregar untuk disimpan kan,karena ada kunjungan dan gudang mahu dibersihkan jadi barangnya kami bawa naik mobil L300 yang memang sudah ada digudang Polres Asahan lalu disimpan di kios miliknya selama kurang lebih satu bulan.

Untuk memastikan keamanan tempat penyimpanan, sisik trenggiling itu kemudian dicek lagi oleh Terdakwa Amir Simatupang dan Bripka Pol Alfi Hariadi Siregar (saksi yang merupakan anggota yang bertugas di Reserse Polres Asahan unit Tipiter)

Selanjutnya terdakwa Amir Simatupang dan Bripka Pol Alfi Siregar meminta sisik Tranggiling untuk dikemas dengan total 320 kilogram ke dalam 9 kotak rokok untuk dikirim karena sudah ada pembelinya menunggu di Medan.

Hakim kemudian bertanya apakah saksi tidak tau sisik trenggiling itu dilarang dan untuk apa menyimpan barang sebanyak selama satu bulan di rumah jika tidak memiliki nilai ekonomis. Apalagi, barang tersebut dipindahkan dari gudang Polres ke rumah saksi MHY

“Siap, saya tak tau (sisik trenggiling dilarang). Taunya saat diamankan, di situ saya bingung dan tak bisa berkata-kata,” kata Yusuf.

Foto : MHY oknum TNI yang menjadi saksi kasus tranggiling

Mendengar jawaban Muhammad Yusuf, hakim ketua Yanti Suryani kemudian tak langsung percaya.

“Saudara ini kan TNI. Berarti kan punya logika berpikir lebih matang ,dan juga umur saudara katakan tadi sudah, 49 tahun. Masak saudara tidak tau sisik trenggiling punya nilai ekonomis, terus kenapa bisa disimpan di gudang Polres,berarti itu Barang bukti dan kenapa dapat keluar lalu dititipkan ke rumah saudara? Apa saudara tidak curiga, cobalah tanya menurut hati nurani saudara,” tanya hakim.

Namun, sekali lagi saksi Muhammad Yusuf menyatakan saya tidak tahu sebelumnya dan setelah saya tertangkap saya diberitahu jika sisik trenggiling dilarang dan punya nilai ekonomis.

Saya mau Nerima agar sisik tranggiling itu disimpan di kios miliknya Karena selama ini kami berteman dan saya tak berharap apa-apa, hanya membantu, “ katanya.

Sebelumnya diinformasikan, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.

Saat operasi penindakan diamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling yakni Amir Simatupang als AS (warga Bagan batu dan sipil) dan tiga orang diduga lainnya yaitu MYH, RS (personel TNI) dan Bripka Alfi Siregar (anggota Polri bertugas di Reserse unit Tipiter sebelum mutasi ke Polsek Mandoge)

Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi yakni pertama di loket bus Intra Jalan Ahmad Yani Kisaran sebanyak 322 kilogram yang sudah dikemas ke dalam kardus .

Sementara di lokasi kedua di sebuah Kios milik MYH di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ditemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram sehingga di dua lokasi ini total barang bukti sekitar 1,2 ton.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,371 kali

Baca Lainnya

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:01 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: HER DETHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 08:44 WITA

Trending di Hukrim