Rote Ndao.sulutnews.com – Brigpol Yulita Manuai, seorang oknum polisi wanita (Polwan) di Polres Rote Ndao, dilaporkan ke Propam setelah diduga mencuri uang senilai Rp 1.103.000 milik pelanggan salon berinisial S atau Mama Portu. Peristiwa terjadi pada Jumat (6/3) di salon milik ADM di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah menerima aduan kehilangan uang, pemilik salon menghubungi polisi melalui layanan 110. Kapolres Rote Ndao Mardiono mengkonfirmasi adanya laporan dan menyatakan kasus masih dalam penanganan. ADM mengaku melaporkan kasus untuk menengahi karena kedua pihak sama-sama pelanggan salonnya, dan kemudian bersama pihak terkait dimintai keterangan oleh Propam.
Mama Portu menyampaikan bahwa oknum polwan telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Propam, dan uang tersebut telah diamankan. Korban juga telah memaafkan pelaku, namun proses hukum dan disiplin serahkan sepenuhnya kepada Propam. Menurutnya, kasus tidak akan sampai ke polisi jika pelaku mengaku sejak awal. Saat ini kasus masih ditangani Propam untuk menentukan langkah dan sanksi selanjutnya.





