Rote Ndao,Sulutnews.com – Sabtu, 2 Maret 2024, Rinto Adu, seorang warga Desa Fuafuni di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengaku secara terbuka bahwa ia mengambil sebuah tiang lampu tenaga surya di Desa Nggailai, Kecamatan Rote Bara Daya, pada tahun 2023. Pengakuan ini ia sampaikan melalui sebuah telepon ke media.
Menurut pengakuannya, Rinto Adu menjelaskan bahwa awalnya ia diberi perintah oleh Mikael Manu untuk mengambil tiang tersebut. Tiang itu, menurutnya, sudah tidak dipakai lagi karena tidak memiliki kabel dan telah jatuh di bawah. Dia merasa tidak ada yang peduli dengan tiang tersebut, mengingatnya jatuh sejak Seroja. Oleh karena itu, ia merasa tidak ada masalah dalam mengambilnya, terlebih atas perintah Mikael Manu.
Dia juga menyampaikan bahwa dia sendiri tidak mengambil tiang yang dicurigai telah hilang di Dusun Tuandalek. Meskipun ada orang yang mencurigai bahwa tiang yang diambilnya adalah tiang tersebut, Rinto Adu menegaskan bahwa tiang yang ia ambil adalah dari Desa Nggailai.
Dia juga menyatakan bahwa jika ada yang mau melapor terkait tiang tersebut, ia akan memberitahu bahwa tiang itu ada di tempatnya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta tiang tersebut dan hanya mengikuti perintah Mikael Manu.
Pengakuan ini membawa perdebatan tentang pemakaian barang yang sudah tidak dipakai lagi. Ada pihak yang mempermasalahkan mengapa Rinto Adu mengambil tiang tersebut tanpa sepengetahuan pemerintah setempat, meskipun ia menegaskan bahwa perintahnya berasal dari Mikael Manu. Sementara itu, ada juga yang mendukung tindakan Rinto Adu karena tiang tersebut tidak digunakan dan sudah jatuh.
Mikael Manu yang diduga terlibat didalam kasus ini di konfirmasi melalui WhatsApp dan juga panggil seluler masuk tapi tidak mengangkat hingga berita ini di tayangkan.
Reporter: Dance Henukh






