Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sulsel · 8 Sep 2026 15:26 WITA ·

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo Amankan Anak yang Diduga Terlibat Penganiayaan dengan Busur


Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo Amankan Anak yang Diduga Terlibat Penganiayaan dengan Busur Perbesar

PALOPO, SULUTNEWS.COM  –  Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Palopo, mengamankan seorang anak berinisial AS (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan anak panah atau busur.

 

Petugas mengamankan AS pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Kota Palopo. Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi memimpin proses pengamanan tersebut.

 

Peristiwa yang melibatkan anak tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban keluar rumah untuk membeli sarapan.

 

Menurut laporan yang diterima polisi, seseorang yang diduga AS menembakkan anak panah ke arah korban hingga mengenai kaki kanan.

 

Ibu korban berinisial FW (36) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan anak tersebut. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah menembakkan anak panah atau busur ke arah korban.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polres Palopo akan terus merespons laporan masyarakat dan menangani setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ridwan.

 

Saat ini, AS berada dalam penanganan Polres Palopo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Karena yang bersangkutan masih berusia anak, proses hukum akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-haknya.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 985 kali

Baca Lainnya

Kunjungi Polsek Wara, Kapolres Palopo Tekankan Disiplin dan Kamtibmas

21 September 2026 - 17:33 WITA

Jadi Pembina Upacara di SMKN 4 Palopo, Kasat Binmas Tekankan Bahaya Bullying dan Narkoba

21 September 2026 - 17:25 WITA

Cegah Kemacetan, Polsek Wara Kawal Antrean BBM di SPBU Ahmad Razak

21 September 2026 - 17:18 WITA

Kawal BBM Subsidi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Takkalala Mediasi Keluhan Limbah Pabrik

21 September 2026 - 17:05 WITA

Cegah Tawuran, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Walenrang Perkuat Pengamanan di Wilayah Rawan

21 September 2026 - 16:52 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Remaja Diduga Serang Anak dengan Busur

20 September 2026 - 22:36 WITA

Trending di Sulsel