PALOPO, SULUTNEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Palopo, mengamankan seorang anak berinisial AS (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan anak panah atau busur.
Petugas mengamankan AS pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Kota Palopo. Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi memimpin proses pengamanan tersebut.
Peristiwa yang melibatkan anak tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban keluar rumah untuk membeli sarapan.
Menurut laporan yang diterima polisi, seseorang yang diduga AS menembakkan anak panah ke arah korban hingga mengenai kaki kanan.
Ibu korban berinisial FW (36) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan anak tersebut. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah menembakkan anak panah atau busur ke arah korban.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Palopo akan terus merespons laporan masyarakat dan menangani setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ridwan.
Saat ini, AS berada dalam penanganan Polres Palopo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Karena yang bersangkutan masih berusia anak, proses hukum akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-haknya.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





