Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 14 Des 2023 18:24 WITA ·

Rekomendasi Kajian Teknis PBG Eks Gedung Palapa untuk Real Estate, Bukan Pasar Tradisional


Rekomendasi Kajian Teknis PBG Eks Gedung Palapa untuk Real Estate, Bukan Pasar Tradisional Perbesar

Rekomendasi dan Kajian Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) Eks Gedung Palapa, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan bukan untuk pemanfaatan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., ME., Kamis (14/12/2023).

“Iya memang betul kami menerbitkan surat rekomendasi/kajian teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) eks Gedung Palapa, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Tapi rekomendasi/ Kajian Teknis pemanfaatan bangunan gedungnya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, jadi sama sekali bukan untuk pemanfaatan gedung bangunan sebagai lokasi pasar tradisional. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” ucap Claudy.

Dikatakan Claudy, sampai detik ini pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan rekomendasi atau kajian teknis untuk penerbitan PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai lokasi pasar tradisional.

“Tidak pernah ada dokumen yang masuk ke kami untuk permohonan penerbitan rekomendasi atau kajian teknis PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan menjadikan gedung tersebut sebegai lokasi pasar tradisional,” lanjutnya.

Menurut Claudy, dalam rapat pada September 2022 yang lalu, ditemukan bahwa PBG yang dimiliki oleh pengelola eks gedung palapa peruntukkannya adalah sebagai kantor atau gudang.

“Jadi diminta waktu itu agar pihak pengelola mengurus kembali penyesuaian PBG lokasi tersebut yang telah dijadikan pasar tradisional. Tapi hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak pengelola tak bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Claudy pun meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan oknum-oknum tertentu yang mengatakan bahwa eks Gedung Palapa mengantongi PBG untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pasar.

“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa kami telah menerbitkan surat rekomendasi/Kajian Teknis PBG di eks gedung palapa, itu benar. Tapi rekomendasi/Kajian Teknis yang kami terbitkan adalah real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, jadi bukan untuk dijadikan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak jualan. Masyarakat perlu tahu ini agar tidak mudah terprovokasi dengan oknum-oknum yang bisa saja punya kepentingan tertentu,” ungkap Claudy, sambil menambahkan Rekomendasi/Kajian Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kotamobagu bukanlah Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi hanya salah satu syarat untuk mengurus IMB/PBG di DPMPTSP Kotamobagu, yaitu Surat Keterangan Kesesuaian Ruang dan Garis Sempadan, serta kajian kelayakan struktur bangunan.

Artikel ini telah dibaca 1,483 kali

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu