Rote Ndao, Sulutnews.com – Publik Rote Ndao dibuat geram dengan tindakan Bupati Paulus Henuk yang diduga melindungi Regina Kedoh, tersangka kasus korupsi di Dinas P3AP2KB. Bagaimana mungkin seorang yang terindikasi kuat melakukan korupsi, bukannya diproses hukum, malah diberi penghargaan?
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB, di mana Regina Kedoh menjabat sebagai Kepala Dinas. Meskipun sudah berstatus tersangka, Regina tak kunjung ditahan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum. Kerugian negara yang mencapai Rp 418.789.823, setelah pengembalian sebagian dana, menjadi bukti nyata yang tak bisa diabaikan.
Namun, yang lebih mencengangkan, di tengah kerugian negara yang belum dipulihkan, Bupati Paulus Henuk justru memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh. Tindakan ini jelas melukai hati masyarakat dan menimbulkan spekulasi adanya “main mata” antara Bupati dan tersangka. Sisa kerugian yang belum diselesaikan oleh Regina Kedoh mencapai Rp 418.789.823, setelah pengembalian dana sebesar Rp 228.546.500 pada tahun 2024. Selain itu, terdapat belanja sebesar Rp 647.336.323 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Rote Ndao merasa kesal dan menuntut agar Regina Kedoh segera ditangkap dan diadili sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dugaan perlindungan oleh Bupati Paulus Henuk telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan efektivitas penegakan hukum oleh Penyidik Polres Rote Ndao. Apakah ada kekuatan besar yang menghalangi proses hukum ini? Keadilan untuk masyarakat Rote Ndao jangan sampai dikorbankan!
Reporter: Dance Henukh







