Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 23 Jan 2025 22:45 WITA ·

Rapat Evaluasi Badan ADHOC Pilkada 2024 di Bolangitang Timur


Rapat Evaluasi Badan ADHOC Pilkada 2024 di Bolangitang Timur Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Terpadu Badan ADHOC Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kamis (23/01/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bolangitang Timur, Jalan Trans Sulawesi Desa Bohabak.

Dalam kegiatan ini hadir Komisioner KPU Kabupaten Bolmong Utara dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan Bolangitang Timur.

Pimpinan KPU Bolmong Utara, Firman Stion membuka resmi acara ini dan mengatakan kegiatan ini adalah untuk mengukur kinerja penyelenggara pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Terlebih penyelenggaraannya merupakan desain baru yang mempunyai tantangan dan dinamika.

“Jadi evaluasi adalah tahapan akhir dari pelaksanaan proses serta melihat capaian yang sudah baik kita tingkatkan dan yang belum kita perbaiki. Diucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga Pilkada Bolmong Utara 2024 tidak mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi,”ujarnya.

Firman Stion mengucapkan apresiasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bolangitang Timur yang telah bekerja sesuai tahapan Pilkada 2024. Aturan mengenai masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Pada bagian lampiran, tertulis masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.

Camat Bolangitang Timur Yahya Botutihe, SKM merasa bersyukur dalam pelaksanaan Pilkada 2024 Bolmong Utara, di Kecamatan Bolangitang Timur berjalan tertib. Hal ini karena sinergitas penyelenggara pemilu, masyarakat, serta aparat keamanan dari Polri/TNI.

Sekretaris Desk Pilkada 2024 Bolmong Utara, Ivan Gahtan, SH, dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum memberikan presentasi dan evaluasi.

Menurutnya, Desk Pilkada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara 2024, dibentuk oleh Bupati diketuai Sekretaris
Daerah dan anggotanya dari unsur
Pemerintah Daerah, unsur TNI/Polri, dan
Kejaksaan Negeri.

Evaluasi dari daftar pemilih tetap Pilkada 2024 Bolmong Utara dan kurangnya partisipasi pemilih antara lain; karena faktor usia, kurangnya kesadaran politik, pengaruh media sosial dan berita palsu, apatisme terhadap proses politik.” ujarnya.

Suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 telah didukung oleh banyak pihak, termasuk Polri dan TNI dalam hal keamanan dan pengamanan karena adanya komunikasi dan informasi lintas sektoral penyelenggara pemilu.

Hal senada ini disampaikan KBO Intelkam Polres Bolmut Iptu Daud Kristiawan dan Babinsa Koramil Bolangitang Serka Syarif Ratusmanga saat hadir sebagai narasumber.

Menghadapi gelaran Pilkada 2024, dimulai dari saat memasuki tahapan kampanye, prajurit TNI harus bersatu padu dengan personel kepolisian, termasuk masyarakat, untuk menjaga setiap sudut dan wilayah di negeri ini agar terhindar dari gangguan keamanan, baik pemicu itu berasal dari masyarakat pemilih maupun dari para calon pemimpin daerah yang berlaga atau dari para pendukung calon.

Kasie Pidum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan, SH, menjawab beberapa pertanyaan tentang pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran ini dapat berbentuk administratif, kode etik, maupun tindak pidana.

Pelanggaran Pilkada Bolmong Utara 2024, ada dua perkara sudah sampai ke PN Kotamobagu, tentang kepala desa atau sangadi yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tapi pada saat majelis hakim bertanya kepada para pihak, apakah mereka sudah ada pilihan dalam pilkada, mereka menjawab belum ada, sehingga ketua majelis hakim memberikan putusannya pidana percobaan, dimana terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, akan tetapi jika terdakwa melakukakn tindak pidana lainnya maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara tersebut.

Unsur-unsur tindak pidana percobaan: 
1. Adanya niat atau kehendak dari pelaku.
2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu.
3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.*** GG

Artikel ini telah dibaca 1,548 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Semarak Piala Dunia Di Makassar, Pangdam XIV/Hsn Ajak Masyarakat Nikmati Nobar Gratis Dan Festival Rakyat

15 Juli 2026 - 15:55 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Trending di Bolmut