Rote Ndao,Sulutnews.com – Kami melakukan ralat pemberitaan terkait pemberian Piagam Penghargaan dari Bupati Rote Ndao dengan nomor 000.8/737/BAGOR/2025. Penghargaan ini diberikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao (DP3P2KB) atas Peringkat I dalam Pencapaian Indikator Kinerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025. Kami tegaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada Dinas DP3P2KB, bukan kepada Regina Kedo secara pribadi.
Pemberian penghargaan ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang melibatkan Regina Kedo. Piagam ini murni diberikan kepada Dinas DP3P2KB, bukan kepada individu Regina Kedo. Piagam ini dikeluarkan di Ba’a pada tanggal 28 Juli 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk.
Kasus dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB, di mana Regina Kedo menjabat sebagai Kepala Dinas, tetap dalam proses hukum. Meskipun telah diperiksa, Regina Kedo belum ditetapkan sebagai tersangka. Status penyelidikan yang masih berlangsung menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum.
Berdasarkan data yang ada, kerugian negara mencapai Rp 418.789.823. Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, ini menjadi bukti nyata yang tak dapat diabaikan. Bupati Paulus Henuk memberikan penghargaan kepada Dinas P3AP2KB sebagai institusi, bukan kepada Regina Kedo secara individual.
Sisa kerugian yang belum diselesaikan oleh Regina Kedo mencapai Rp 418.789.823, setelah pengembalian dana sebesar Rp 228.546.500 pada tahun 2024. Selain itu, terdapat belanja sebesar Rp 647.336.323 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Dance Henukh






