Rote Ndao,Sulutnews.com – UPTD Sekolah Dasar Inpres (SD Inpres) Mokdale kembali menjadi sorotan setelah melakukan pungutan dana kepada siswa kelas 6 sebesar Rp100.000 per siswa untuk acara pengumuman kelulusan pada Senin, 2 Juni 2025. Dana yang dikumpulkan, diperkirakan mencapai Rp9.000.000 dari 90 siswa kelas 6A, 6B, dan 6C, dimaksudkan untuk membiayai penyewaan tenda, kursi, dan konsumsi acara tersebut.
Praktik pungutan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ketidakjelasan dan kurangnya transparansi terkait penggunaan dana menjadi sorotan utama. Ketiadaan informasi rinci mengenai detail biaya dan mekanisme pengumpulan dana semakin memperkuat kecurigaan akan adanya potensi penyelewengan.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Arkalaus Lenggu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, yang dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran beliau dalam memberikan tanggapan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tindakan yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan terkait praktik pungutan di UPTD SD Inpres Mokdale.
Kebungkaman Plt Kadis Pendidikan ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pendidikan Kabupaten Rote Ndao. Hal ini berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di daerah tersebut. Ketidakpedulian atau ketidaktahuan Plt Kadis Pendidikan terhadap praktik pungutan ini semakin memperjelas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Publik mendesak Plt Kadis Pendidikan untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas. Langkah ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di Rote Ndao. Keheningan dari pihak berwenang hanya akan memperburuk situasi dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pungutan liar di sekolah.
Reporter: Dance Henukh





