Sitaro.sulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menahan tersangka IKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur. Jumat, 27/02/2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 Februari 2026, setelah sebelumnya IKM ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: KEP-1-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025. Penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik pun dimulai sejak 4 September 2025.
Modus dan Peran Tersangka
Dalam penyidikan terungkap, IKM pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RKB tersebut.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10 dan seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa, yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga Mengerjakan sendiri proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh kontraktor, Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak yang telah disepakati, Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres atau prestasi pekerjaan hingga masa kontrak berakhir.
Akibatnya, proyek pembangunan ruang kelas tersebut tidak rampung dan bangunan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah.
Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan penghitungan sementara Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764,00.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, IKM disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP
Kepala Kejari, Anang Suhartono, melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.
Ditegaskan oleh Kepala Kejari Sitaro, Anang Suhartono, pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini sebagai bentuk komitmen mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sitaro.
Anang juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum agar pembangunan daerah berjalan bersih, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.





