Rote Ndao,Sulutnews.com — Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. Yang di Konfirmasi Media ini Sabtu 17 Februari 2024 pagi mengatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur salah satu desa di Rote Ndao masih terus berproses. Tim penyelidik Polres Rote Ndao terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika ditemukan cukup bukti, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai aturan KUHAP. Meskipun keluarga dan beberapa pihak telah membuat surat pernyataan damai, proses hukum akan tetap berjalan.
Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak di Kabupaten Rote Ndao dan mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku. Penyelesaian kasus ini melalui upaya mediasi oleh pihak desa dengan melibatkan Imanuel Naimnanu sebagai bendahara Desa Kuli Aisele diduga telah mengecewakan para pencari keadilan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Rote Ndao dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a. Meskipun pihak desa telah berupaya menyelesaikan kasus secara damai, namun proses hukum tetap berjalan, menunjukkan komitmen Polres Rote Ndao dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban.
Reporter : Dance Henukh







