MANADO,Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah dini pelanggaran prosedur Coklit telah melakukan pengawasan terhadap tahapan sejak 24 Juni – 24 Juli 2024 dan dari hasil laporan yang disampaikan oleh PKD dan Panwasca ditemukan sebanyak 1.428 laporan perbaikan.
Sebagaimana laporan lisan PKD terdapat 886 dan tertulis 58 temuan perbaikan, dan Panwasca menyampaikan ada 342 laporan lisan dan 142 laporan tertulis. Dimana temuan terbanyak terdapat di Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 277 temuan, kemudian di Kabupaten Talaud sebanyak 172 temuan perbaikan dan di Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 162 temuan perbaikan.
Terkait laporan hasil temuan tersebut Bawaslu Sulut dalam keterangan tertulis melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu SS MAP, Jumat (26/7/2024) malam menyampaikan semua metode pengawasan terhadap proses coklit telah dilakukan sesuai dengan prosudur.
“Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik, dan agar pelaporan atas setiap temuan atau keluhan masyarakat dapat disampaikan lewat Posko kawal hak pilih baik di kantor Bawaslu terdekat, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih,” kata Steffen.
Juga dijelaskan Steffen, Bawaslu dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah dini pelanggaran prosedur Coklit, melakukan himbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.
Dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7/2024), Bawaslu mendapati 3 klaster yakni :
1. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker : 8 KK dan dari uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS. terdapat di 2 Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Minahasa Selatan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1 (Satu) Orang di Kabupaten Minahasa Selatan;
2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK erdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10 kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara;
3. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker : 698.117 KKKabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah di atas 50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.
Dan dipastikan, untuk saran perbaikan seluruh catatan Bawaslu telah ditindak lanjuti oleh KPU“Semua rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tulisan sudah ditindak lanjuti oleh jaran KPU,” tandas Steffen.(josh tinungki)




