TORUT, SULUTNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) menangkap dua pria dalam Operasi Antik Lipu 2026. Polisi menduga keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim menangkap MU (31) dan LS (21) di Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Torut, Senin (21/9/2026) malam. MU merupakan warga Sa’dan. Sementara LS berasal dari Tallunglipu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mencatat MU sebagai Target Operasi (TO). Satresnarkoba sebelumnya telah memantau aktivitas MU.
Kasat Resnarkoba Polres Torut AKP Muhammad Arif, SH, mengatakan pihaknya terus memburu peredaran narkotika. Karena itu, petugas langsung menindaklanjuti informasi warga.
Informasi tersebut mengarah ke wilayah Eran Batu. Tim kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak menangkap kedua pria itu.
Saat penangkapan, LS sempat membuang paket sabu ke selokan kering. Namun, petugas melihat tindakan tersebut. Mereka lalu mencari paket itu dan menemukannya kembali.
Polisi menemukan sabu seberat 0,13 gram. Dari pemeriksaan awal, LS mengaku sabu tersebut milik MU.
“Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diakui milik MU. Barang itu didapat dari seorang kenalannya di wilayah Kesu’,” kata Muhammad Arif.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah kontrakan keduanya. Polisi kembali menemukan sejumlah barang terkait penggunaan sabu.
Barang tersebut berupa bong, kaca pirex bekas pakai, korek api gas, dan sendok pipet. Polisi menduga MU dan LS hendak menggunakan sabu tersebut bersama-sama.
Kini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Langkah itu bertujuan mengungkap asal sabu dan kemungkinan jaringan lain.
Sementara itu, polisi membawa MU dan LS ke Mapolres Torut. Petugas juga mengamankan barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sesuai hasil penyidikan dan pasal yang dipersangkakan.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)






