Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 29 Jun 2024 03:09 WITA ·

Polres Bitung Ungkap Peredaran Narkoba via Jasa Pengiriman, 2 Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun


Polres Bitung Ungkap Peredaran Narkoba via Jasa Pengiriman, 2 Tersangka  Terancam Penjara 12 Tahun Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AF alias Lia (29) dan seorang pria berinisial MDR alias Amad (25) pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Manembo-nembo, kecamatan Matuari, pada Selasa, (25/6/24) sekitar pukul 21:00 WITA.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,SH  di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Iwan Tarigan dan Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai pada Konferensi Pers yang di gelar di ruang lobi Polres Bitung, Jumat (28/6), mengungkapkan bahwa penangkapan yang di lakukan satnarkoba berdasarkan undercover by penyamaran dalam pembelian meminta melakukan transaksi kepada tersangka MDR alias Amad.

Dan pada saat di perjalanan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap MDR alias Amad serta barang bukti jenis sabu sebanyak 0,16 gram yang dimiliki tersangka.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres untuk diamankan dan dari hasil interogasi menyebutkan satu nama lagi yakni AF alias Lia.

“Jadi kita melakukan interogasi kepada tersangka Amad dan di mana dari hasil keterangannya menyebutkan satu nama lagi yaitu atas nama Lia dan berdasarkan informasi hasil penyelidikan tersebut

kemudian di lakukan pengembangan menyasar kepada saudari Lia dan dilakukan penangkapan dan penggerebekan dan di mana di temukan di rumah tersangka atas nama Lia sabu seberat 0,29 gram,”ungkapnya.

Lanjut Kapolres  mengatakan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga berhasil menyita semacam alat hisap bong, uang dan handphone serta alat timbangan yang menunjukkan bahwa tersangka adalah pengedar.

Untuk kedua tersangka, Albert Zai mengatakan saat ini   dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan informasi yang berantai tadi, kita tanyakan kepada Lia dari mana dia mendapatkan barang yang di jualkan kepada saudara Amad?

tersangka mengatakan bahwa barang ini di dapatkan  kiriman dari jakarta, di kirim melalui jasa pengiriman.

Dan tentunya hal ini akan menjadi pengembangan kita dan mungkin akan kita kordinasikan dengan Polda nanti, biar nanti bisa menyasar kepada pelaku yang ada di jakarta.” Tandasnya.

Saat di tanya apakah masih ada tersangka lain? Albert Zai mengatakan belum ada, karena barang tersebut didapatkan tersangka melalui jasa pengiriman dari jakarta.

“Jadi nanti ini jadi bahan pengembangan,Tersangka Lia ini punya kenalan di jakarta,

jadi melalui temannya di jakarta itu yang mengirim melalui jasa pengiriman ke bitung ini, kerumahnya tersangka Lia.

Dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengatakan ini dilakukan sudah berkali-kali,”ujarnya lebih lanjut.

Terkait dengan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka, Kapolres mengatakan kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal  112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009, di mana ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda 800 juta hingga 8 Miliar,”tambahnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,292 kali

Baca Lainnya

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Hengky Honandar Sambut Mahasiswa KKT UNSRAT Angkatan 148 di Bitung

14 Juli 2026 - 13:08 WITA

AKP Abdul Natip Titipkan Lima Pesan untuk Siswa MA Alkhairaat Bitung 

14 Juli 2026 - 00:26 WITA

AKP Abdul Natip Anggai

Pimpin Apel Perdana Tim Opsnal, Kapolres Bitung Fokus Kenyamanan Warga 

13 Juli 2026 - 21:23 WITA

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sulut 14–17 Juli

12 Juli 2026 - 20:36 WITA

Banjir rob
Trending di Bitung