Bitung, Sulutnews.com – Satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AF alias Lia (29) dan seorang pria berinisial MDR alias Amad (25) pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Manembo-nembo, kecamatan Matuari, pada Selasa, (25/6/24) sekitar pukul 21:00 WITA.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,SH di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Iwan Tarigan dan Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai pada Konferensi Pers yang di gelar di ruang lobi Polres Bitung, Jumat (28/6), mengungkapkan bahwa penangkapan yang di lakukan satnarkoba berdasarkan undercover by penyamaran dalam pembelian meminta melakukan transaksi kepada tersangka MDR alias Amad.
Dan pada saat di perjalanan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap MDR alias Amad serta barang bukti jenis sabu sebanyak 0,16 gram yang dimiliki tersangka.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres untuk diamankan dan dari hasil interogasi menyebutkan satu nama lagi yakni AF alias Lia.
“Jadi kita melakukan interogasi kepada tersangka Amad dan di mana dari hasil keterangannya menyebutkan satu nama lagi yaitu atas nama Lia dan berdasarkan informasi hasil penyelidikan tersebut
kemudian di lakukan pengembangan menyasar kepada saudari Lia dan dilakukan penangkapan dan penggerebekan dan di mana di temukan di rumah tersangka atas nama Lia sabu seberat 0,29 gram,”ungkapnya.
Lanjut Kapolres mengatakan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga berhasil menyita semacam alat hisap bong, uang dan handphone serta alat timbangan yang menunjukkan bahwa tersangka adalah pengedar.
Untuk kedua tersangka, Albert Zai mengatakan saat ini dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan informasi yang berantai tadi, kita tanyakan kepada Lia dari mana dia mendapatkan barang yang di jualkan kepada saudara Amad?
tersangka mengatakan bahwa barang ini di dapatkan kiriman dari jakarta, di kirim melalui jasa pengiriman.
Dan tentunya hal ini akan menjadi pengembangan kita dan mungkin akan kita kordinasikan dengan Polda nanti, biar nanti bisa menyasar kepada pelaku yang ada di jakarta.” Tandasnya.
Saat di tanya apakah masih ada tersangka lain? Albert Zai mengatakan belum ada, karena barang tersebut didapatkan tersangka melalui jasa pengiriman dari jakarta.
“Jadi nanti ini jadi bahan pengembangan,Tersangka Lia ini punya kenalan di jakarta,
jadi melalui temannya di jakarta itu yang mengirim melalui jasa pengiriman ke bitung ini, kerumahnya tersangka Lia.
Dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengatakan ini dilakukan sudah berkali-kali,”ujarnya lebih lanjut.
Terkait dengan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka, Kapolres mengatakan kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009, di mana ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda 800 juta hingga 8 Miliar,”tambahnya.
(Tzr)





