MAKASSAR, SULUTNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mengusut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan Calon Siswa (Casis), Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mendalami dugaan tindak pidana tersebut, sedangkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memeriksa kemungkinan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan penanganan perkara itu di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026). Ia merespons pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang mengaitkan seorang oknum anggota Polri dengan pengurusan Casis.
Didik menyebut Jafar Dg. Sikki melaporkan dugaan penipuan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, pada 21 Oktober 2026. Kemudian, pada 22 Oktober 2026, pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan keterlibatan anggota Polri melalui Propam Polda Sulsel.
Kini, Ditreskrimum menelusuri unsur penipuan dan penggelapan melalui pemeriksaan fakta serta alat bukti. Sementara itu, Propam mendalami kemungkinan pelanggaran etik. Kedua satuan kerja tersebut menjalankan pemeriksaan secara profesional dan independen sesuai kewenangannya.
“Kedua laporan tersebut saat ini sedang kami tangani secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat keterlibatan anggota Polri, sementara Ditreskrimum menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan memverifikasi alat bukti yang ada,” jelas Didik.
Mengenai penyebutan perwira Polri berinisial AKP DA dalam pemberitaan, Didik menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Karena itu, penyidik akan menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan dan pembuktian sebelum menentukan langkah hukum.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang. Sebaliknya, masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan yang mengacu pada fakta dan alat bukti.
Selain menjelaskan penanganan laporan, Didik mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran kelulusan Casis Polri dengan imbalan uang. Ia menegaskan bahwa Polri tidak memungut biaya dalam proses penerimaan anggota.
Polri menjalankan seleksi dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Oleh sebab itu, Polda Sulsel meminta masyarakat menolak praktik percaloan dan melaporkan pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.
Polda Sulsel juga berkomitmen menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Jika pemeriksaan membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran kode etik, institusi akan memproses pelaku berdasarkan aturan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” tegas Didik.
Selanjutnya, Polda Sulsel mengajak masyarakat mengawasi proses penerimaan anggota Polri. Warga dapat melaporkan indikasi penipuan, percaloan, atau penyimpangan lainnya melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan pengawasan bersama, Polda Sulsel berharap masyarakat semakin waspada terhadap penipuan berkedok rekrutmen. Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan menjaga integritas penerimaan anggota Polri.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)








