Lebak,Sulutnews.com – Sebuah kontroversi telah muncul terkait penggunaan plat nomor palsu oleh mobil iring-iringan Bupati Lebak. Mobil Lexus warna putih dengan nomor polisi A 1 N tersebut dikritik oleh seorang pengacara muda asal Kabupaten Lebak, Acep Saepudin.
Menurut Acep, penggunaan plat nomor palsu oleh Bupati Lebak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kesadaran hukum pejabat publik.
“Seorang Bupati seharusnya bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya, bukan sebaliknya,” kata Acep dalam sebuah pernyataan, Minggu 30 Maret 2025.
Acep juga menyatakan bahwa mobil Lexus yang digunakan Bupati Lebak adalah mobil pribadinya, bukan mobil dinas. Namun, plat nomor A 1 N yang digunakan di mobil Lexus warna putih tersebut ternyata terdaftar sebagai plat nomor mobil dinas Bupati Lebak merk Land Cruiser warna hitam.
“Yang lebih membuat saya heran lagi adalah ketika Bupati menggunakan plat nomor palsu tapi malah dikawal mobil Polisi. Apakah ini contoh yang baik untuk masyarakat?” tanya Acep.
Kontroversi ini telah memicu perdebatan di masyarakat tentang pentingnya integritas dan kesadaran hukum pejabat publik.(Abdul)