Bengkulu, Sulutnews.com – Sidang gugatan CV.Hulubalang Karya Bersama terhadap Pihak Alfamart, Bapenda kota Bengkulu di pengadilan negeri kota Bengkulu dilaksanakan pada hari Rabu, 30/10/2024 tidak dapat dilanjutkan dikarenakan PH dari Alfamart tidak hadir saat persidangan.
Pada sidang hari itu yang hadir hanya PH dari Bapenda kota Bengkulu dan PH dari CV.Hulubalang Karya Bersama sementar PH dari Alfamart tidak hadir hanya menyampaikan surat keterangan bahwa PH nya dalam kondisi sakit.
Dalam sidang hakim menyampaikan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan dikarenakan ketidak hadiran PH Alfamart dan sidang dilanjutkan pada Minggu yang akan datang.
Dari sidang tersebut ada info menarik dari majelis hakim bahwa jika Minggu depan PH dari Alfamart tetap tidak hadir maka sidang tetap di lanjutkan walau tanpa kehadiran PH Alfamart.
Sementara seharusnya jadwal sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak CV.Hulubalang Karya Bersama namun dikarenakan sidang di tunda maka semua saksi dari CV. Hulubalang Karya Bersama meninggalkan ruang sidang setelah sidang ditutup.(Dinaro)