BOLMONG – Pertamabangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow tak tersentuh hukum, rupanya diduga ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat.
Hal ini diungkapkan Ketua Ormas DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit dan Ormas LPKPK Herry Lasabuda yang turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi PETI di Kecamatan Dumoga dan tak segan akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi.
“Kami sudah mengantongi data-datanya termasuk vidio dua unit alat berat yang sedang beraktivitas dan adanya dugaan keterlibatan oknum APH. Laporanya sedang dalam perampungan dan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi hingga tembusanya ke Kajagung dan Mabes POLRI serta ke Kementerian LHK-RI,” ungkap Firdaus Mokodompit.
“Ada Dua Unit alat berat ekscapator merk Komatsu dan Hitachi di Perkebunan Nuntab, Desa Dumoga Satu, yang sedang melakukan aktivitas,” terang dia.
Ia menerangkan, PETI ini telah merusak ekosistim alam bahkan sudah nampak hingga mengancam Deforestasi, ekologis terhadap habitat satwa yang perlahan mulai punah.
Belum lagi ancaman perubahan iklim, banjir dan tanah longsor. Namun hal ini terkesan tidak dihiraukan oleh para Pelaku pertambangan ilegal yang hanya mencari keuntungan pribadi. Terlebih, kegiatan ilegal yang sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum hingga kini tak tersentuh hukum.
Demikian juga disampaikan Herry Lasabuda selaku Ketua LPKPK, ia secara gamblang mengatakan akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.
“Laporanya akan kami kawal terus hingga proses hukum benar-benar ditegakan tampa pandang bulu Aktivitas pertambangan ilegal jelas sudah melanggar aturan terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Minerba, apalagi kegiatan mereka tidak sama sekali mengantongi izin. Dan bagi oknum APH yang terindikasi menjadi pemback-up juga akan dilaporkan ke istansi yang lebih tinggi,” tegas Herry Lasabuda.***







