Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 14 Nov 2025 00:53 WITA ·

Perumda Pasar Bitung Siapkan Zonasi Baru Gratis bagi Pedagang Terdampak  Penertiban Satpol PP


Perumda Pasar Bitung Siapkan Zonasi Baru Gratis bagi Pedagang Terdampak  Penertiban Satpol PP Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pedagang di pusat kota Bitung, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung resmi menyiapkan lokasi zonasi baru untuk berjualan secara gratis bagi pedagang yang sebelumnya menjadi objek penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Lokasi tersebut berada di area depan Walukow dan dapat digunakan pedagang mulai pukul 17.00 hingga malam hari tanpa dipungut biaya.

Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara Perumda Pasar, pedagang, dan Satpol PP guna menata ulang kawasan pusat kota agar lebih rapi tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Kami hanya berupaya mencari solusi dan jalan keluar terbaik. Penertiban badan jalan adalah kewenangan Satpol PP, sedangkan kami dimintakan untuk menyiapkan tempat bagi pedagang,” ujar Vanny Kaunang, Plt. Direktur Operasional Perumda Pasar Bitung, Rabu (12/11/2025).

Menurut Kaunang, keputusan menyediakan area baru secara gratis merupakan hasil pertemuan antara Perumda Pasar, perwakilan pedagang, dan Satpol PP setelah penertiban pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, Perumda Pasar meminta agar penertiban ditunda selama satu minggu untuk memberi kesempatan pedagang menata diri dan menempati area yang telah disiapkan di Pasar Cita maupun zona alternatif lainnya.

Selain itu, Perumda Pasar juga mengusulkan agar pedagang diperbolehkan berjualan pada sore hingga malam hari di kawasan pusat kota, dengan syarat kawasan kembali tertib pada pagi harinya.

Usulan tersebut disetujui Satpol PP dengan catatan penataan dilakukan secara teratur.

“Sekarang sudah tersedia dari Perumda Pasar. Silakan teman-teman pedagang yang sudah pindah dapat berjualan mulai jam lima sore sampai malam di wilayah zonasi yang disediakan,” tambah Kaunang.

Dengan adanya zonasi baru ini, kegiatan ekonomi di pusat kota Bitung diharapkan tetap hidup, namun tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

 

Artikel ini telah dibaca 1,337 kali

Baca Lainnya

Heddry Yadi Resmi Jabat Kalapas Bitung

4 Mei 2026 - 13:28 WITA

Hardiknas 2026, Pemkot Bitung Perkuat Dukungan Pendidikan

2 Mei 2026 - 14:52 WITA

Polairud vs Wartawan, Laga Persahabatan Rasa Ujian Fisik

1 Mei 2026 - 23:44 WITA

PKK Bitung Apresiasi Peran Pekerja di Hari Buruh 2026

1 Mei 2026 - 21:36 WITA

Pemkot Bitung Lepas 46 Calon Jamaah Haji 1447 H

1 Mei 2026 - 21:27 WITA

Klinik Terapung dan BBM Jadi Fokus Pertemuan PWI–Polairud Polda Sulut 

1 Mei 2026 - 00:51 WITA

Trending di Bitung