Bitung, Sulutnews.com – Dalam rangka mempermudah dalam layanan hukum, Pengadilan Negeri(PN) Bitung menggelar sosialisasi, monitoring dan evaluasi E-Court yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Bitung. Jumat(28//2/25)
Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dan kemudahan bagi pengguna layanan hukum bagi pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan taksiran panjar biaya lerkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Ketua PN/ Perikanan Kelas 1 Bitung, Johanis Dairo Malio melalui pemaparannya mengatakan E-court PN Bitung merupakan sistem pengadilan elektronik yang digunakan oleh PN Bitung saat ini
” Sistem ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan gugatan, melihat jalannya persidangan, dan melakukan pembayaran biaya perkara secara online.” Jelas Dairo Malio.
Ia menjelaskan, melalui E-Court, pemgguna dapat mengakses diantaranya Pengajuan gugatan secara online, Pembayaran biaya perkara secara online, pemantauan jalannya persidangan secara online dan Akses ke putusan pengadilan secara online.
” Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadilan.” Tandas Malio.
Dikesempatan yang sama, Hakim PN Bitung, Cristian Y.P. Siregar, SH., MH menjelaskan bahwa pengguna layanan hukum wajib mendaftarkan alamat email-nya untuk mempercepat proses demi kinerja yang professional.
Dalam kegiatan yang di hadiri oleh para lawyer dan pengguna layanan hukum lainnya berkesempatan untuk saling berbagi dan tanggapan menyikapi kendala dan kemudahan yang didapati melalui layanan E-court ini. (Tzr)