Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 19 Agu 2026 11:13 WITA ·

Perkuat Kedaulatan Mineral, MIND ID Dorong RI Bentuk ‘National Mineral Stockpile’


Perkuat Kedaulatan Mineral, MIND ID Dorong RI Bentuk ‘National Mineral Stockpile’ Perbesar

JAKARTA— Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID mendorong pemerintah membentuk national mineral stockpile untuk memperkuat pengelolaan komoditas mineral strategis. Skema ini dinilai dapat memberi negara kendali lebih besar untuk menentukan kapan komoditas dilepas ke pasar dan kapan disimpan sebagai cadangan.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan national mineral stockpile menjadi salah satu gagasan yang perlu dipertimbangkan untuk memperkuat tata kelola kekayaan mineral nasional.

“Ada kelemahan dengan kekayaan alam kita ini. Bagaimana kalau kita mewujudkan national mineral stockpile supaya bisa mengatur kapan barang kita kita lepas, kapan barang kita kita simpan,” kata Maroef dalam MIND Dialogue, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Maroef, konsep tersebut tidak hanya dapat diterapkan pada mineral, tetapi juga batu bara. Pemerintah nantinya dapat menyiapkan fasilitas penyimpanan nasional sehingga komoditas strategis tidak selalu harus langsung dilepas ke pasar ketika produksi tersedia.

Maroef mencontohkan Malaysia yang memiliki mekanisme stockpile dalam mengelola komoditas crude palm oil (CPO) di pasar internasional. Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari pendekatan serupa untuk membangun sistem pengelolaan cadangan mineral nasional.

“Kita bisa lihat bagaimana Malaysia mengendalikan CPO dunia internasional karena dia punya stockpile untuk kapan keluar kapan simpan,” ujarnya.

Gagasan tersebut bukan tanpa preseden. Sejumlah negara telah menggunakan stockpile sebagai instrumen untuk menjaga keamanan pasokan mineral strategis.

Korea Selatan, misalnya, memiliki kebijakan critical mineral stockpiling yang dikelola melalui lembaga pemerintah, termasuk Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corporation (KOMIR) dan Public Procurement Service (PPS). Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan pasokan dan merespons gangguan rantai pasok global.

Jepang juga memiliki sistem national stockpiling untuk logam strategis yang dikelola Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC).

Sementara, Amerika Serikat memiliki National Defense Stockpile dan pada 2026 mengembangkan U.S. Strategic Critical Minerals Reserv melalui Project Vault untuk memperkuat ketahanan rantai pasok mineral kritis.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa stockpile tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat penyimpanan komoditas. Cadangan strategis dapat menjadi bantalan ketika terjadi gangguan pasokan, sekaligus membantu menjaga keberlangsungan industri yang bergantung pada mineral tertentu.

Bagi Indonesia, kebutuhan membangun sistem tersebut berkaitan dengan besarnya kekayaan mineral nasional yang belum seluruhnya masuk ke dalam tata kelola formal. MIND ID menilai pengelolaan mineral strategis tidak cukup hanya mengandalkan aktivitas produksi, tetapi harus terhubung dari sektor hulu hingga hilir.

Maroef menyebut produksi emas Antam hanya mencapai 743 kilogram, atau sekitar 0,83% dari produksi nasional. Dengan demikian, sekitar 99,17% produksi emas berasal dari perusahaan lain.

Besarnya porsi produksi di luar MIND ID tersebut menunjukkan perlunya sistem nasional yang mampu mencatat, mengagregasi, dan mengelola komoditas strategis secara lebih terintegrasi.

Dalam konteks itu, national mineral stockpile dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan komoditas strategis tidak seluruhnya mengikuti siklus produksi dan permintaan pasar. Negara memiliki ruang untuk menyimpan sebagian komoditas dan melepasnya ketika dibutuhkan, terutama saat terjadi gangguan pasokan.

Menurut Maroef, langkah tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memastikan kekayaan mineral Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan nasional.

“Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya,” tutup Maroef.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Local Nation Meriahkan Agustus di Mall @ Alam Sutera dengan Ragam Pengalaman dari Otomotif hingga Komunitas

19 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, KAI Bandara Layani 41.483 Penumpang di Yogyakarta

19 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Sekarang ke Bandara Internasional Soekarno – Hatta Bisa dari Grand Metropolitan Bekasi

19 Agustus 2026 - 11:36 WITA

VIETNAM WEDDING WEEK 2026 MEMBUKA “THE LOVE CITY”, MENYATUKAN FASHION PENGANTIN, SENIMAN, DAN EKOSISTEM PERNIKAHAN DI KOTA HO CHI MINH

19 Agustus 2026 - 11:22 WITA

Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Terkoreksi, Dupoin Futures Soroti Target 4.310–4.239

19 Agustus 2026 - 11:14 WITA

SUCOFINDO Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi Pertamina Hulu Rokan

19 Agustus 2026 - 11:07 WITA

Trending di Bisnis