Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 3 Nov 2025 13:58 WITA ·

Perekrutan Karyawan ABS Diduga Terjadi Pungli


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan karyawan, termasuk di perusahaan sawit seperti PT Sawit, adalah tindakan ilegal dan merupakan bentuk tindak pidana pemerasan atau suap. Beberapa laporan telah mencatat adanya dugaan praktik pungli semacam ini, termasuk di PT Bumi Berkat Sawit (BBS) di Bengkulu Utara.

Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, dapat pula dikenakan sanksi sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Terdapat laporan dan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi yang membidangi di DPR dan organisasi masyarakat, mengenai dugaan pungli dalam rekrutmen pekerja pabrik atau perkebunan yang mencakup sektor sawit. Calon pekerja seringkali diminta membayar sejumlah uang (bisa mencapai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah) untuk mendapatkan pekerjaan, yang sangat merugikan pencari kerja.

Hal serupa terjadi di PT.ABS yang mana sesuai pengakuan salah satu pelamar yang namanya enggan di sebut, yang menceritakan dengan media ini bahwa dirinya memberikan sejumlah uang sebesar 12jt rupiah agar dapat di loloskan bekerja di PT.ABS tersebut.

Sesuai keterangan sumber dirinya di tawari seseorang untuk masuk menjadi karyawan ABS yang berada di kabupaten Bengkulu selatan, namun dirinya harus menyediakan 12jt untuk dapat lolos menjadi karyawan di perusahaan ABS tersebut.

“Ya uang sejumlah 12jt sudah saya serahkan, namun saya hingga saat ini belum lolos sesuai impormasi yang saya dapat uang yang saya serahkan masih kurang padahal saya tidak ada lagi untuk menambahinya. Sempat juga saya di tawari jadi satpam tapi saya tidak mau, hingga saat ini uang saya belum kembali dengan penuh masih baru dicicil sebesar 3jt rupiah” ujar salah satu yang ikut melamar di perusahaan ABS yang menyerahkan uang senilai 12jt yang juga sebagai sumber berita ini yang mana namanya enggan disebut dalam pemberitaan.

Dengan adanya berita ini di terbitkan Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan berharap agar kiranya APH dapat melidik kejadian ini, jangan sampai masyarakat lainnya menjadi korban para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,239 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tanggo Raso Tampak Fokus Mengikuti Seleksi Calon Desa Antikorupsi

6 Mei 2026 - 08:54 WITA

Tim Penilai Gabungan Bengkulu Selatan Turun melakukan Seleksi Calon Desa Antikorupsi

5 Mei 2026 - 20:17 WITA

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan