Lebak,Sulutnews.com – Kasubag Perencanaan Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rendi Iswanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pindahan tahap pertama.
“Mengurus pindah memilih tahap pertama tersebut dilaksanakan selama tiga puluh hari,” Kata Rendi Iswanto saat diwawancara oleh wartawan, Selasa 19 November 2024.
Mengurus pindah memilih kembali dibuka paling lambat tanggal 20 November 2024 ditutup pada pukul 23:59 WIB. Tempat pelayanan mengurus pindah memilih bisa datang ke sekretariat PPS dan PPK ditempat atau bisa datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak.
“Waktu pelayanan setiap hari 08:00-16:00 WIB dan dihari terakhir pada pukul 23:59 WIB,” Ungkapnya
Dengan alasan pindah memilih seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
Mengajak kepada seluruh masyarakat kabupaten Lebak untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024.(*/Abdul)