Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 8 Nov 2023 06:03 WITA ·

Pengamat Mengapresiasi Camat Rote Selatan, Polce Manafe, dalam Mengawasi Dana Desa.


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pengamat Advokat dan Kebijakan Publik, Doktor Togar Situmorang, memberikan apresiasi terhadap kinerja Camat Rote Selatan, Polce Manafe, atas upayanya dalam memonitor dugaan penyimpangan dana desa di Desa Daleholu dan Ina Oe pada tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam temuan Kasus ini melibatkan tindakan Kades Daleholu Maksi Siokain yang diduga membelanjakan dana desa secara pribadi serta dugaan pembelanjaan kapal secara fiktif di Desa Ina Oe, yang disinyalir melanggar aturan.

Camat Polce Manafe secara tegas telah melalui Surat teguran ke dua kepada seluruh kepala Desa di kecamatan rote Selatan dan melaporkan dugaan permainan dana desa melalui hasil monev akhirnya di publis oleh media ini, memulai langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Daleholu dan Desa inaoe .

Dalam konteks ini, Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan yang berlaku, Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa Ina Oe wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2023 paling lambat satu bulan setelah akhir tahun anggaran.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum di desa, dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Di Pasal 21 (1) undang-undang tersebut juga memberikan wewenang kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus akuntabel dan transparan.

Dr. Togar Situmorang mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa di antaranya Kepala Desa Daleholu dan Pj Kepala Desa inaoe untuk di periksa oleh pihak yang berwajib.

Ia juga memberikan pesan kepada Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa inaoe untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menghindari korupsi.

Langkah-langkah masyarakat yang berani melaporkan dugaan permainan dana desa ini menjadi langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Laporan :  Dance Henukh.

Artikel ini telah dibaca 481 kali

Baca Lainnya

PenandatangananPerjanjian Kerja Sama BANK NTT Dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Langkah Menjunjunkan Digitalisasi Dan Transparansi Keuangan Daerah

10 Maret 2026 - 14:40 WITA

Kabupaten Rote Ndao Dilanda Hujan Lebat Berserta Angin Kencang, Sementara Informasi Gempa Bumi Akan Terjadi di Lembata-NTT

9 Maret 2026 - 19:26 WITA

CUACA DI KABUPATEN ROTE NDAO, MINGGU 8 MARET 2026

8 Maret 2026 - 18:36 WITA

Rp 1,1 Juta Milik Pelanggan di Curi Oleh Seorang Polwan di Rote Ndao

8 Maret 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Trending di NTT