Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 19 Mar 2025 18:06 WITA ·

Pengamat Desak Kejaksaan Rote Ndao Segera Buktikan Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Dana Covid-19, Calon Tersangka Masih Berkeliaran


Pengamat Desak Kejaksaan Rote Ndao Segera Buktikan Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Dana Covid-19, Calon Tersangka Masih Berkeliaran Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Dr. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., seorang pengamat hukum dan Dosen Program Studi Hukum, mendesak Kejaksaan Rote Ndao untuk segera menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggelapan dana Covid-19. Dalam pengamatannya, ia menyoroti bahwa sejumlah calon tersangka yang sudah diperiksa masih berkeliaran, padahal bukti keterlibatan mereka sudah cukup kuat.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Dian pada Rabu, 19 Maret 2025, yang menekankan pentingnya Kejaksaan untuk segera membuktikan dan menahan oknum-oknum yang terlibat, terutama mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), James MK Therik, serta pengusaha lokal, Ibu Ida.

Menurut Dr. Dian, tugas Kejaksaan saat ini adalah untuk mengungkap apakah benar telah terjadi penggelapan dana atau tindakan korupsi dalam kasus ini. Ia menegaskan, jika sudah ada bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda penahanan terhadap tersangka yang sudah diperiksa.

“Mantan Kepala Dinas dan pengusaha lokal sudah ditahan. Seharusnya Kejaksaan Rote Ndao segera melakukan penahanan terhadap Sekda Rote Ndao, Asisten III Kabupaten Rote Ndao, dan semua pelaku yang terlibat dalam penggelapan dana Covid-19 ini,” tegas Dr. Dian.

Meskipun belum ada penahanan terhadap beberapa oknum yang terlibat, Dr. Dian mengakui bahwa hal tersebut bisa disebabkan oleh kurangnya bukti yang mengarah langsung pada mereka. Namun, ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk lebih jeli dalam memeriksa adanya perintah, baik tertulis maupun lisan, yang mungkin diberikan oleh atasan terkait pengadaan barang atau dana masker yang melanggar hukum.

“Kejaksaan harus memperhatikan kemungkinan adanya perintah dari atasan untuk melakukan pengadaan barang yang melanggar hukum atau penggelapan dana masker. Hal ini harus dibuktikan dengan bukti yang cukup, dan Kejaksaan harus bertindak tegas tanpa menunggu proses yang berlarut-larut,” ujar Dr. Dian.

Ia juga menyebutkan tiga alasan kuat mengapa Kejaksaan harus segera menahan calon tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Tersangka diduga melakukan tindak pidana.
2. Tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti.
3. Tersangka berpotensi melarikan diri.

Dr. Dian menegaskan, jika bukti cukup kuat, Kejaksaan tidak boleh ragu untuk menahan tersangka. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang ada dalam Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP.

“Kepala Dinas dan pengusaha lokal sudah ditahan, namun dugaan keterlibatan banyak pihak lainnya, seperti Sekda Rote Ndao, Asisten III, dan Kepala Keuangan, juga perlu dibuktikan. Kejaksaan harus memeriksa aturan dan perintah dalam struktur organisasi mereka untuk mengetahui peran mereka dalam penggelapan ini,” tambah Dr. Dian.

Lebih lanjut, Dr. Dian menekankan pentingnya bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya konspirasi antara pihak-pihak terkait, baik melalui perintah tertulis maupun lisan. Kejaksaan Rote Ndao diharapkan segera mengidentifikasi dan menahan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Sekali lagi, saya tegaskan, Kejaksaan tidak boleh menunggu lebih lama. Mereka harus menahan semua pihak yang terlibat dalam penggelapan dana ini, sampai terbukti siapa saja yang terlibat,” pungkas Dr. Dian.

Kejaksaan Rote Ndao kini menghadapi tantangan besar untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Reporter: Dance Henuk

Artikel ini telah dibaca 1,289 kali

Baca Lainnya

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Trending di News