Rote Ndao, Sulutnews.com – Dr. Dian Parluhutan, S.H., LL.M., seorang pengamat hukum dan Dosen Program Studi Hukum, mendesak Kejaksaan Rote Ndao untuk segera menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggelapan dana Covid-19. Dalam pengamatannya, ia menyoroti bahwa sejumlah calon tersangka yang sudah diperiksa masih berkeliaran, padahal bukti keterlibatan mereka sudah cukup kuat.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Dian pada Rabu, 19 Maret 2025, yang menekankan pentingnya Kejaksaan untuk segera membuktikan dan menahan oknum-oknum yang terlibat, terutama mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), James MK Therik, serta pengusaha lokal, Ibu Ida.
Menurut Dr. Dian, tugas Kejaksaan saat ini adalah untuk mengungkap apakah benar telah terjadi penggelapan dana atau tindakan korupsi dalam kasus ini. Ia menegaskan, jika sudah ada bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda penahanan terhadap tersangka yang sudah diperiksa.
“Mantan Kepala Dinas dan pengusaha lokal sudah ditahan. Seharusnya Kejaksaan Rote Ndao segera melakukan penahanan terhadap Sekda Rote Ndao, Asisten III Kabupaten Rote Ndao, dan semua pelaku yang terlibat dalam penggelapan dana Covid-19 ini,” tegas Dr. Dian.
Meskipun belum ada penahanan terhadap beberapa oknum yang terlibat, Dr. Dian mengakui bahwa hal tersebut bisa disebabkan oleh kurangnya bukti yang mengarah langsung pada mereka. Namun, ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk lebih jeli dalam memeriksa adanya perintah, baik tertulis maupun lisan, yang mungkin diberikan oleh atasan terkait pengadaan barang atau dana masker yang melanggar hukum.
“Kejaksaan harus memperhatikan kemungkinan adanya perintah dari atasan untuk melakukan pengadaan barang yang melanggar hukum atau penggelapan dana masker. Hal ini harus dibuktikan dengan bukti yang cukup, dan Kejaksaan harus bertindak tegas tanpa menunggu proses yang berlarut-larut,” ujar Dr. Dian.
Ia juga menyebutkan tiga alasan kuat mengapa Kejaksaan harus segera menahan calon tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Tersangka diduga melakukan tindak pidana.
2. Tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti.
3. Tersangka berpotensi melarikan diri.
Dr. Dian menegaskan, jika bukti cukup kuat, Kejaksaan tidak boleh ragu untuk menahan tersangka. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang ada dalam Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP.
“Kepala Dinas dan pengusaha lokal sudah ditahan, namun dugaan keterlibatan banyak pihak lainnya, seperti Sekda Rote Ndao, Asisten III, dan Kepala Keuangan, juga perlu dibuktikan. Kejaksaan harus memeriksa aturan dan perintah dalam struktur organisasi mereka untuk mengetahui peran mereka dalam penggelapan ini,” tambah Dr. Dian.
Lebih lanjut, Dr. Dian menekankan pentingnya bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya konspirasi antara pihak-pihak terkait, baik melalui perintah tertulis maupun lisan. Kejaksaan Rote Ndao diharapkan segera mengidentifikasi dan menahan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Sekali lagi, saya tegaskan, Kejaksaan tidak boleh menunggu lebih lama. Mereka harus menahan semua pihak yang terlibat dalam penggelapan dana ini, sampai terbukti siapa saja yang terlibat,” pungkas Dr. Dian.
Kejaksaan Rote Ndao kini menghadapi tantangan besar untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.
Reporter: Dance Henuk





