Rote Ndao,Sulutnews.com – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Persiapan Tande Tui, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, terus berlanjut, menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di daerah tersebut. Meskipun dampak lingkungan dan infrastruktur sudah terlihat jelas—kerusakan jalan di jalur Lingkar Selatan, ancaman abrasi dan longsor—penambangan yang diduga dilakukan oleh Benni Mulik tetap beroperasi.
Laporan sebelumnya telah mencatat kegagalan upaya konfirmasi kepada Benni Mulik terkait legalitas usahanya. Ketiadaan izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas ini ilegal. Namun, keberlanjutan operasi penambangan ini menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan adanya perlindungan dari pihak berwenang. Pertanyaan muncul: apakah Kapolres dan Bupati Rote Ndao takut atau enggan untuk menindak Benni Mulik?
Kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang diakibatkan oleh penambangan ilegal ini tidak dapat diabaikan. Jalan utama rusak parah, mengancam aksesibilitas masyarakat. Ancaman abrasi dan longsor juga membayangi keselamatan penduduk setempat. Kegagalan penegakan hukum dalam kasus ini akan menciptakan preseden buruk dan memicu aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen nyata dalam menghentikan penambangan ilegal ini. Tindakan tegas dan transparan diperlukan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik. Investigasi menyeluruh untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik operasi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berwenang, sangat penting. Keberanian untuk menindak tegas, siapa pun pelakunya, merupakan kunci untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Rote Ndao.
Dari Rote Ndao. Reporter: Dance Henukh