Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 13 Mar 2026 19:56 WITA ·

Pemkot Bitung Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK


Pemkot Bitung Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Perbesar

Bitung, Sulutnews.com– Pemerintah Kota Bitung mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Bitung.

Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan Jumat (13/3/2026), dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 26 miliar.

Adapun dasar hukum pembayaran THR tahun ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Bitung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

“Mulai hari ini Pemerintah Kota Bitung mulai merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh ASN dan PPPK paruh waktu,” ujar Hengky Honandar.

Adapun yang dibayarkan adalah gaji dan tunjangan beserta tambahan penghasilan pegawai (khusus ASN) dan khusus PPPK paruh waktu yang besarannya dibayarkan dengan formulasi/rumus yang ditetapkan dalam ketentuan yakni berdasarkan masa kerja.

Proses realisasi ini diharapkan dapat  membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta mendorong saya beli masyarakat sebagai dampak positif putaran ekonomi daerah.

Sekretaris Kota Bitung Ignasius Rudy Theno juga mengutarakan  pemberian THR di lingkungan Pemkot Bitung berlaku bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat tanpa membedakan latar belakang agama.

Kebijakan ini, kata dia,  merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh aparatur yang telah bekerja dan mengabdi bagi masyarakat.

“THR ini berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemkot Bitung yang berhak menerima, tidak hanya bagi yang beragama Islam tetapi juga bagi yang beragama Kristen maupun agama lainnya,” jelas Rudy.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan para ASN dan PPPK di Kota Bitung dapat merayakan Hari Raya dengan penuh sukacita bersama keluarga, sekaligus tetap menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,212 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat Kapolsek Maesa Bersama Personel Polres Bitung Bantu Korban Kebakaran Dua Rumah di Wangurer Utara

3 Juli 2026 - 23:38 WITA

Bapelkum Bitung Ikuti Forum “Pasti Ada Solusi”, Perkuat Pelayanan Hukum

3 Juli 2026 - 23:24 WITA

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Babinsa Kodim 1310/Bitung  Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Likupang 

3 Juli 2026 - 23:15 WITA

Menkum Supratman Siapkan Skema Kenaikan Pangkat ASN Lebih Mudah, Tukin 100 Persen Ikut Dibahas

3 Juli 2026 - 23:07 WITA

Asah Kemampuan Prajurit Kodim 1310/Bitung Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan 

3 Juli 2026 - 18:38 WITA

Indonesia Miliki 271 Produk Indikasi Geografis, Menkum Luncurkan Etalase Digital

3 Juli 2026 - 15:26 WITA

Trending di Bitung