Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Muba · 12 Mar 2026 19:16 WITA ·

Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang


Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang Perbesar

 

SEKAYU, Sulutnews.com— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memenangkan gugatan perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (12/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palembang pada perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan para penggugat diajukan melewati batas waktu atau daluwarsa.

Selain itu, dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000.

Majelis hakim dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, Pemkab Muba didampingi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim kuasa hukum dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba Yunita SH MH bersama staf Bagian Hukum Dasrullah SH dan M Aldhi Adriansyah SH. Pendampingan hukum juga dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha SH MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita menyampaikan, putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Musi Banyuasin.

“Alhamdulillah, hari ini perkara ini dimenangkan oleh Pemkab Muba. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” kata Yunita.

Menurut dia, keberlanjutan proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas dan aktivitas masyarakat yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Insya Allah nantinya jalan tol ini segera dapat dilalui sehingga mendukung akses transportasi dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional yang dilaksanakan pemerintah.

“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba sekaligus peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional,” tandas Silviani.

Artikel ini telah dibaca 1,217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelatihan PKK Muba Ditutup,375 Kader PKK siap Terapkan Digitalisasi UP2K

12 Juni 2026 - 15:35 WITA

Pemkab Muba Terima LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025

10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Aksi Demonstrasi 11/06/2026 Gabungan Lembaga dan Ormas Muba Dukung Permen ESDM,Minta Solusi Untuk Pekerja Tambang Rakyat dan Penyuling Minyak

9 Juni 2026 - 17:15 WITA

Bupati Muba Kukuhkan IPPK Babat Toman,Perkuat Persaudaraan dan Sinergi Pembangunan Daerah

8 Juni 2026 - 15:07 WITA

Kolaborasi Dengan Media Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

8 Juni 2026 - 14:20 WITA

Ketua DPC PSI Kecamatan Sekayu Beristirahat Di Hotel Maxone Usai Ikuti Rakorwil PSI Sumsel

5 Juni 2026 - 22:54 WITA

Trending di Muba