Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Muba · 12 Mar 2026 19:16 WITA ·

Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang


Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang Perbesar

 

SEKAYU, Sulutnews.com— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memenangkan gugatan perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (12/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palembang pada perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan para penggugat diajukan melewati batas waktu atau daluwarsa.

Selain itu, dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000.

Majelis hakim dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, Pemkab Muba didampingi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim kuasa hukum dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba Yunita SH MH bersama staf Bagian Hukum Dasrullah SH dan M Aldhi Adriansyah SH. Pendampingan hukum juga dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha SH MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita menyampaikan, putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Musi Banyuasin.

“Alhamdulillah, hari ini perkara ini dimenangkan oleh Pemkab Muba. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” kata Yunita.

Menurut dia, keberlanjutan proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas dan aktivitas masyarakat yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Insya Allah nantinya jalan tol ini segera dapat dilalui sehingga mendukung akses transportasi dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional yang dilaksanakan pemerintah.

“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba sekaligus peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional,” tandas Silviani.

Artikel ini telah dibaca 1,216 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muba Membangun SDM, Siapkan Tenaga Kerja bersertifikasi Nasional

4 Mei 2026 - 12:28 WITA

Wabup Muba Hadiri Haul dan Khataman Al-Qur’an di Sungai Lilin,67Santri Di wisuda

3 Mei 2026 - 21:37 WITA

Bupati Muba HM Toha Tohet Jamin Perlindungan Hak Pekerja dan Pastikan Kepatuhan Perusahaan:”Infestasi Sehat,Buruh Sejahtera”

1 Mei 2026 - 17:40 WITA

Momentum Hari Posyandu Nasional 2026,PKK Muba Perluas Peran Posyandu sebagai Layanan Terintegrasi

29 April 2026 - 13:14 WITA

Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

28 April 2026 - 22:09 WITA

Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran,Semua OPD Kawal Program Unggulan

28 April 2026 - 17:55 WITA

Trending di Muba