Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 21 Agu 2025 22:08 WITA ·

Pemkab Bolmong Utara Menandatangani Nota Kesepakatan Restorasi Justice Dengan Kejaksaan


Pemkab Bolmong Utara Menandatangani Nota Kesepakatan Restorasi Justice Dengan Kejaksaan Perbesar

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., MH, Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra.

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bolmong Utara bersama dengan DPRD Bolmong Utara. Kamis (21/08/2025).

Nota kesepahaman tersebut tentang “Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif.”

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra, serta Pimpinan Satuan Perangkat Daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman tiga lembaga Pemerintah Daerah Bolmong Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tentang “Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.”

Foto : Bersama Pimpinan Satuan Perangkat Daerah.

Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi:

Penyediaan data, informasi dan atau konsultasi terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tujuan Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang menekankan pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku ke keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, bukan pada pembalasan atau hukuman.

Upaya Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula antara lain :

1. Pemulihan Korban:
Meliputi pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban. Ini bisa berupa ganti rugi, terapi psikologis, bantuan medis, atau dukungan sosial untuk memulihkan kondisi korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

2. Pemulihan Pelaku:
Membantu pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Ini bisa melibatkan program rehabilitasi, pendidikan, atau pelatihan kerja untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

3. Pemulihan Hubungan:
Fokus pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku, serta pemulihan hubungan dalam keluarga dan masyarakat. 

Ada Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku:

~ Hak Korban:
Memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan.

~ Hak Pelaku:
Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab, dan mendapatkan hak-haknya selama proses hukum.

Dengan demikian, keadilan restoratif sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih menyeluruh, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih aman, harmonis, dan kondusif bagi semua pihak. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,047 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres, Bupati Sirajudin Lasena Berharap Kolabrasi dan Sinergitas Terus Terjaga

11 Juli 2026 - 19:39 WITA

Trending di Bolmut