Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bolmut · 21 Agu 2025 22:08 WITA ·

Pemkab Bolmong Utara Menandatangani Nota Kesepakatan Restorasi Justice Dengan Kejaksaan


Pemkab Bolmong Utara Menandatangani Nota Kesepakatan Restorasi Justice Dengan Kejaksaan Perbesar

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., MH, Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra.

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bolmong Utara bersama dengan DPRD Bolmong Utara. Kamis (21/08/2025).

Nota kesepahaman tersebut tentang “Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif.”

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra, serta Pimpinan Satuan Perangkat Daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman tiga lembaga Pemerintah Daerah Bolmong Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tentang “Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.”

Foto : Bersama Pimpinan Satuan Perangkat Daerah.

Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi:

Penyediaan data, informasi dan atau konsultasi terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tujuan Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang menekankan pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku ke keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, bukan pada pembalasan atau hukuman.

Upaya Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula antara lain :

1. Pemulihan Korban:
Meliputi pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban. Ini bisa berupa ganti rugi, terapi psikologis, bantuan medis, atau dukungan sosial untuk memulihkan kondisi korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

2. Pemulihan Pelaku:
Membantu pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Ini bisa melibatkan program rehabilitasi, pendidikan, atau pelatihan kerja untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

3. Pemulihan Hubungan:
Fokus pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku, serta pemulihan hubungan dalam keluarga dan masyarakat. 

Ada Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku:

~ Hak Korban:
Memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan.

~ Hak Pelaku:
Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab, dan mendapatkan hak-haknya selama proses hukum.

Dengan demikian, keadilan restoratif sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih menyeluruh, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih aman, harmonis, dan kondusif bagi semua pihak. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,047 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekjen Kemendagri & Bupati Bolmong Utara Bahas Penguatan Fiskal dan Penanggulangan Kemiskinan Struktural

9 Juni 2026 - 12:41 WITA

Kearifan Lokal Menggunakan Bahasa Daerah Kaidipang – Bolangitang

6 Juni 2026 - 20:03 WITA

Pelaksanaan BLUD UPDT RSUD Bolmong Utara Dievaluasi Secara Administrasi & Regulasi

4 Juni 2026 - 20:48 WITA

Pemda Bolmong Utara & Bank SulutGo Melaksanakan PKS Perpanjangan Sewa Lahan Untuk Fasilitas ATM

4 Juni 2026 - 14:21 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Menyerahkan Bantuan Logistik Banjir Bandang Biau Gorontalo Utara

4 Juni 2026 - 13:03 WITA

Antrean BBM Terpanjang Tahun ini Di SPBU Boroko

3 Juni 2026 - 10:34 WITA

Trending di Advetorial