Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 5 Sep 2025 14:53 WITA ·

Pemerintah Mesti Tegas! Perbuatan Tidak Senonoh Diduga Dilakukan Oknum BPD Desa Lubuk Resam Meresahkan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – di ketahui sesuai penelusuran media ini, oknum BPD desa lubuk resam kecamatan kedurang lakukan perbuatan tidak senonoh dengan salah seorang wanita bersuami yang di ketahui istri sah warganya sendiri.

Perbuatan tidak senonoh yang di lakukannya terjadi saat oknum BPD yang bersangkutan mengirim pesan singkat dengan salah seorang istri warganya sendiri sebut saja Bunga (nama di samarkan) yang mana dalam pesan singkatnya oknum BPD menginginkan alat kemaluan Bunga.

Disamping itu juga oknum BPD yang bersangkutan tampak berupaya dengan berbagai jurus agar mendapatkan keinginannya, tampak dalam pesannya oknum BPD menawarkan iming iming duit, kuat dugaan oknum BPD ingin memancing bunga agar menuruti permintaannya.

“Kalau soal duit aman tapi aku mau kemaluan kamu itu dek” ucap oknum BPD dalam pesan singkatnya bercampur bahasa daerah.

Sesuai informasi yang di dapat, yang di teruskan dengan penelusuran media ini Kejadian ini membuat suami bunga geram dan sempat melakukan musyawarah di kantor desa lubuk resam terkait kejadian tersebut, namun hingga berita ini di tayangkan hasil musyawarah di kantor desa lubuk resam belum di ketahui.

Terpisah kepala desa lubuk resam M Kahar saat di konfirmasi terkesan menutup nutupi pertemuan yang di lakukan di kantor desa lubuk resam antara korban dan pelaku.

“Pertemuan untuk mediasi apa itu pak, kalau salah bukan yang bapak maksud acara musyawarah desa dalam rangka pembahasan pembangunan tahun depan” ungkap kades lubuk resam seolah menutupi kebusukan oknum BPD desanya.

mengirim pesan kepada istri orang dengan bahasa tidak senonoh yang menyebutkan keinginan terhadap alat kelamin wanita tersebut dapat menyalahi aturan hukum di Indonesia, terutama melanggar UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) atau yang dikenal sebagai UU TPKS. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan dalam informasi elektronik atau bahkan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Jika pesan tersebut di tujukan untuk membangkitkan keinginan seksual penerima tanpa kehendaknya, perbuatan itu dapat di kategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik dan dapat diancam dengan pidana berdasarkan UU TPKS (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dianggap mengganggu rumah tangga orang lain. Ini diatur dalam Pasal 411 UU KUHP, yang memberikan ancaman pidana penjara atau denda.

Frasa yang digunakan untuk menyebut “ingin alat kelamin wanita tersebut” jelas memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak karena tidak ada izin dari pihak yang bersangkutan untuk menerima pesan berisi konten seksual.

Atas adanya kejadian ini di harapkan terhadap pihak terkait, agar kedepan dapat menjadi contoh bagi BPD dan petugas desa lainnya agar melakukan proses terhadap oknum BPD desa lubuk resam yang di duga lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap istri warganya sendiri.

Oknum BPD yang bersangkutan saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan, demikian juga dengan pihak berkompeten lainnya upaya konfirmasi masih di upayakan. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 1,962 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan