Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 11 Des 2025 20:40 WITA ·

PemDes Nanti Agung Gelar Musyawarah Dalam Rangka Penetapan RKPDes 2026


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan  – Pemerintah desa Nanti Agung hari ini Melaksanakan musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun anggaran 2026, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan musyawarah RKP desa ini di hadiri oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan kedurang, Kepala Desa Nanti Agung Azzuri,S,Ag, Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Perangkat Desa, BPD, Kader Kesehatan, KPM, LAD, Linmas serta tokoh-masyarakat desa Nanti Agung.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa yang ditetapkan dengan perdes. Dokumen ini dirancang untuk menjadi pedoman strategis bagi pemerintah desa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang direncanakan selama tahun anggaran tersebut.

Oplus_131072

Dalam musyawarah desa penyusunan RKPDes ini, selain merangkum usulan juga Penyusun RKP Desa 2026 yang di kordinatori oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Tim yang terdiri dari Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Linmas, KPM.

Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Perangkat dan BPD Desa Nanti Agung bertujuan untuk merangkum usulan-usulan dari masyarakat yang diharapkan dapat di realisasikan  pada tahun 2026 oleh Pemerintah Desa.

Selanjutnya, usulan-usulan yang ada akan di serahkan kepada Tim  Penyusun RKPDesa untuk dapat dibahas Kembali untuk menyusun prioritas usulan apa saja yang dapat di realisasikan di tahun 2026

nantinya baru kemudian di serahkan kepada Kepala Desa untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa tahun 2026.

Melalui RKP Desa, pemerintah desa dapat mengidentifikasi prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat, sehingga dapat menciptakan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan warga.

RKP Desa Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam proses pembangunan di Desa Nanti Agung. Dengan adanya dokumen ini, pemerintah desa memiliki arah kerja yang lebih jelas, terencana, dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh proses penyusunan RKP Desa di laksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan warga desa yang sudah melalui musyawarah dan menjadi usulan prioritas warga. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,223 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan