Boltim, Sulutnews.com – Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mencapai target.
Hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2016.
Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Boltim, Subari Manangin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Vira Ambarak, saat diwawancarai awak media Senin 16 Januari 2023 mengatakan, target yang diberikan oleh Kementerian sebanyak 40 persen dan Boltim mencapai 40,94 persen.
“Untuk target dari Kementerian 40 persen dan Boltim sendiri pembuatan KIA dari tahun lalu sudah mencapai 40,94 per tanggal 30 Desember 2022. Artinya sudah mencapai terget,”Jelas Vira.
Lanjut dia, terkait dengan persyaratan pembuatan KIA. ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.
“Persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak, itu ada foto copy Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan pas foto 2 kali 3 warna. Sebab, pembuatan KIA ini sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu, cuman kendalanya mesin rusak,”Terangnya.
Ditambahkannya lagi, tentang manfaat KIA kalau di Sekolah luar Boltim misalnya masuk Sekolah baru SD, SMP, SMA,”Persyaratannya wajib dilampirkan dan itu boleh langsung masukan KIA. Sebab, apa yang tertera di KIA sudah lengkap,”Kuncinya (*/Ayax)