Boltim, Sulutnews.com – Pembongkaran rumah di Desa Motongkad Tengah, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh pemiliknya sendiri yakni Alfian Mamonto beberapa hari lalu yang terindikasi diminta oleh pemilik lahan yakni Witarsyah Mamonto sehingga diviralkan oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab di media sosial (Medsos) atau Facebook selanjutnya diangkat sejumlah media online, tak terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
“Persoalan itu tak ada kaitannya dengan Pilkada 2024,”kata Witarsyah Mamonto selaku pemilik lahan. Kamis 17 Oktober 2024 dirumahnya usai shalat Magrib kepada awak media.
Dia mengatakan, hal itu murni urusan pribadi antara pemilik lahan dan pembeli yang bertahun – tahun tak kunjung dilunasi oleh pihak pembeli lahan atau tanah pekarangan.
“Saya sampaikan lagi ini tak ada kaitannya dengan urusan Pilkada atau beda pilihan, karena itu hak bersangkutan memilih siapa Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dia sukai sehingga jangan dipolitisir,”Tegas Mamonto.
Dia menerangkan beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan pengukuran tanah pekarangan miliknya tepatnya dibelakang dapur Alfian Mamonto.
“Jadi saat itu Ibu Lin Suangi mau beli tanah pekarangan ukurannya 8 meter x 7 meter sisa dari tanah yang dibeli oleh Alfian dan istrinya dan 1 meternya itu kena dapurnya, jadi saya bilang ke dia coba dibetulkan ukurannya karena tanah pekarangan dibelinya ukuranya hanya 8 meter x 15 meter, bukan ukuran 8 meter x 16 meter jadi saya bilang mana Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dan ia bilang oh ada di Bank, saya sempat marah ke dia dan bilang ukurannya hanya 8 meter x 15 meter karena saya yang buat, itu pun saya buat surat keterangan karena sayang kan sama mereka dia bilang mau pinjam uang di Bank, sebenarnya belum bisa dibuatkan SKPT karena masih 19 juta rupiah yang harus mereka bayar ke saya, tapi karena sayang dan masih saudara jadi saya bantu,”Ungkap Mamonto.
Dia menjelaskan pembelian lahan oleh Alfian Mamonto, ini terjadi beberapa tahun jauh sebelum tahapan Pilkada 2024, dimana pihak Alfian Mamonto selaku pembeli lahan menitip uang sekian juta sebagai uang muka tanah atau lahan pekarangan ukuran 8 meter x 15 m untuk membuat rumah sebagai tempat tinggal mereka.
“Jadi si Alfian ini titip uang 7 juta rupiah tapi sempat dikurangi lagi sekian juta karena dia bayar mesin milik saya yang dia bilang mau digunakan di talang emas miliknya dipantai buat hisap pasir besi yang ada kandungan emasnya yang harganya itu 2 juta rupiah, sehingga saldonya tinggal 5 juta rupiah. Sisanya itu buat uang muka untuk beli tanah atau lahan pekarangan ukuran 8 meter x 15 meter yang sebenarnya panjang tanah pekarangan itu 22 meter yang total harganya itu sekitar 24 juta rupiah, jadi kejadian ini tak ada urusannya dengan Pilkada seperti disampaikan oleh pendukung Paslon 2 bilang, itu jelas fitna,”Tegas Tete Dodi sapaan akrabnya.
Dirinya juga sangat menyayangkan pihak lain yang mempolitisir kejadian tersebut tampak melakukan konfirmasi ke pihaknya selaku pemilik lahan sehingga dengan mudahnya mengambil kesimpulan yang menurutnya fatal, perlu juga diketahui tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat yang dikeluarkan sejak tahun 1994 oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow.
“Ini jelas berimplikasi hukum karena sangat merugikan saya selaku pemilik lahan yang mau menuntut hak saya, apakah itu salah ? karena ini momen Pilkada sehingga dipolitisir,”Kesalnya.
Diketahui kejadian pembongkaran rumah oleh pemiliknya Alfian Mamonto Rabu 16 Oktober 2024 kemarin, memicu perhatian masyarakat setempat bahkan calon Bupati nomor urut 2 yakni Sam Sachrul Mamonto yang mendatangi kediaman pendukungnya tersebut,
didampingi Camat Motongkad Iskandar Dg Mangawi, dan para pendukungnya yang selanjutnya di viralkan para pendukungnya di media sosial atau Facebook. (*/Ayax)