
Bolmut, Sulutnews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat (07/03/2025).
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/11/II/2025/SPKT/Resbolmut/Poldasulut, seorang pria berinisial H.E telah diamankan sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bolmong Utara. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan H.E sebagai terduga pelaku.
Saat ini, H.E telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Polres Bolaang Mongondow Utara menegaskan pentingnya peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian khusus demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. ***







