Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 10 Feb 2023 07:37 WITA ·

Pekerjaan Hampir Rampung, Diduga Bangunan ini Tidak Miliki PBG


Pekerjaan Hampir Rampung, Diduga Bangunan ini Tidak Miliki PBG Perbesar

Sulutnews.com, BITUNG—Bangunan Pabrik Es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa, Kec Aertembaga, Kota Bitung tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ibu Yaya salah satu karyawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Menurutnya proses pengurusan ijin PBG di Dinas Perkim sementara dalam proses.

“Betul PBG belum keluar tapi dalam proses. Kemarin saya ketemu dengan pak Patric, katanya ijinnya gak lewat bulan ini sudah keluar,” ujar Yaya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui lahan pembangunan pabrik es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa merupakan aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut.

Dan informasi yang disampaikan oleh Ibu Yaya bahwa lokasi tersebut di sewa oleh pihak perusahaan.

“Sewa ke Dinas Kelautan Provinsi,” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Bitung, Mex Mapahena saat dikonfirmasi terkait ijin PBG pabrik es di Tandurusa mengatakan, sampai hari pihak pemilik pabrik tidak melakukan pengurusan ijin PBG.

“Tidak ada ijin PBG dari PERKIM yang dikeluarkan terkait pembangunan pabrik es tersebut. Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani ijin pabrik es tersebut,” tegas Maphena. Jumat(10/02/23)

Pantauan awak media di lokasi pembangunan pabrik es yang ada di Tandurusa, bangunannya sudah mendekati tahap akhir.

Pemerhati Kota Bitung, Serdy Kakauhe menyayangkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Pasalnya, menurut dia, mereka sudah melakukan pembangunan tapi tidak mengurus ijin.

Dirinya pun mendesak Dinas Perkim untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Dinas PERKIM harus bertindak tegas. Sebab bangunan tersebut tidak mengantongi ijin. Kalau perlu bangunan tersebut dibongkar,” jelas Kakauhe. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,401 kali

Baca Lainnya

Hardiknas 2026, Pemkot Bitung Perkuat Dukungan Pendidikan

2 Mei 2026 - 14:52 WITA

Polairud vs Wartawan, Laga Persahabatan Rasa Ujian Fisik

1 Mei 2026 - 23:44 WITA

PKK Bitung Apresiasi Peran Pekerja di Hari Buruh 2026

1 Mei 2026 - 21:36 WITA

Pemkot Bitung Lepas 46 Calon Jamaah Haji 1447 H

1 Mei 2026 - 21:27 WITA

Klinik Terapung dan BBM Jadi Fokus Pertemuan PWI–Polairud Polda Sulut 

1 Mei 2026 - 00:51 WITA

Wakil Walikota Randito Sambut Kunjungan Kerja Gubernur YSK di Bitung

30 April 2026 - 18:16 WITA

Randito Maringka
Trending di Bitung