Sulutnews.com, BITUNG—Bangunan Pabrik Es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa, Kec Aertembaga, Kota Bitung tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ibu Yaya salah satu karyawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Menurutnya proses pengurusan ijin PBG di Dinas Perkim sementara dalam proses.
“Betul PBG belum keluar tapi dalam proses. Kemarin saya ketemu dengan pak Patric, katanya ijinnya gak lewat bulan ini sudah keluar,” ujar Yaya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui lahan pembangunan pabrik es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa merupakan aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut.
Dan informasi yang disampaikan oleh Ibu Yaya bahwa lokasi tersebut di sewa oleh pihak perusahaan.
“Sewa ke Dinas Kelautan Provinsi,” singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Bitung, Mex Mapahena saat dikonfirmasi terkait ijin PBG pabrik es di Tandurusa mengatakan, sampai hari pihak pemilik pabrik tidak melakukan pengurusan ijin PBG.
“Tidak ada ijin PBG dari PERKIM yang dikeluarkan terkait pembangunan pabrik es tersebut. Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani ijin pabrik es tersebut,” tegas Maphena. Jumat(10/02/23)
Pantauan awak media di lokasi pembangunan pabrik es yang ada di Tandurusa, bangunannya sudah mendekati tahap akhir.
Pemerhati Kota Bitung, Serdy Kakauhe menyayangkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pasalnya, menurut dia, mereka sudah melakukan pembangunan tapi tidak mengurus ijin.
Dirinya pun mendesak Dinas Perkim untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Dinas PERKIM harus bertindak tegas. Sebab bangunan tersebut tidak mengantongi ijin. Kalau perlu bangunan tersebut dibongkar,” jelas Kakauhe. (Tzr)