Menu

Mode Gelap
Breaking News Bupati Pimpin Tim Ke PLN Pusat dan Membuahkan Hasil Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden

Bitung · 10 Feb 2023 07:37 WIB ·

Pekerjaan Hampir Rampung, Diduga Bangunan ini Tidak Miliki PBG


 Pekerjaan Hampir Rampung, Diduga Bangunan ini Tidak Miliki PBG Perbesar

Sulutnews.com, BITUNG—Bangunan Pabrik Es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa, Kec Aertembaga, Kota Bitung tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ibu Yaya salah satu karyawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Menurutnya proses pengurusan ijin PBG di Dinas Perkim sementara dalam proses.

“Betul PBG belum keluar tapi dalam proses. Kemarin saya ketemu dengan pak Patric, katanya ijinnya gak lewat bulan ini sudah keluar,” ujar Yaya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui lahan pembangunan pabrik es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa merupakan aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut.

Dan informasi yang disampaikan oleh Ibu Yaya bahwa lokasi tersebut di sewa oleh pihak perusahaan.

“Sewa ke Dinas Kelautan Provinsi,” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Bitung, Mex Mapahena saat dikonfirmasi terkait ijin PBG pabrik es di Tandurusa mengatakan, sampai hari pihak pemilik pabrik tidak melakukan pengurusan ijin PBG.

“Tidak ada ijin PBG dari PERKIM yang dikeluarkan terkait pembangunan pabrik es tersebut. Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani ijin pabrik es tersebut,” tegas Maphena. Jumat(10/02/23)

Pantauan awak media di lokasi pembangunan pabrik es yang ada di Tandurusa, bangunannya sudah mendekati tahap akhir.

Pemerhati Kota Bitung, Serdy Kakauhe menyayangkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Pasalnya, menurut dia, mereka sudah melakukan pembangunan tapi tidak mengurus ijin.

Dirinya pun mendesak Dinas Perkim untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Dinas PERKIM harus bertindak tegas. Sebab bangunan tersebut tidak mengantongi ijin. Kalau perlu bangunan tersebut dibongkar,” jelas Kakauhe. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,390 kali

Baca Lainnya

Jadi Perhatian, FPSL 2023 Banjir Sponsor 

3 October 2023 - 14:01 WIB

Evaluasi RKT RB Kemenkumham Targetkan Indeks RB 85, Segera Lengkapi Daduk RB

3 October 2023 - 12:50 WIB

Kasie Program dan Evaluasi Badiklat Sulut Sosialisasikan Penyusunan SOP

3 October 2023 - 12:45 WIB

Bersama Sandiaga Uno, Maurits Mantiri Promosikan FPSL 2023

3 October 2023 - 00:04 WIB

Sambangi KPPN BItung, Badiklat Minta Tips dan Trik Juara IKPA

2 October 2023 - 16:36 WIB

FPSL 2023 Panitia Sambut Peserta Pertama Asal Korea Selatan

2 October 2023 - 15:59 WIB

Trending di Bitung