Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Bitung · 10 Feb 2023 07:37 WITA ·

Pekerjaan Hampir Rampung, Diduga Bangunan ini Tidak Miliki PBG


Pekerjaan Hampir Rampung, Diduga Bangunan ini Tidak Miliki PBG Perbesar

Sulutnews.com, BITUNG—Bangunan Pabrik Es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa, Kec Aertembaga, Kota Bitung tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ibu Yaya salah satu karyawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Menurutnya proses pengurusan ijin PBG di Dinas Perkim sementara dalam proses.

“Betul PBG belum keluar tapi dalam proses. Kemarin saya ketemu dengan pak Patric, katanya ijinnya gak lewat bulan ini sudah keluar,” ujar Yaya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui lahan pembangunan pabrik es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa merupakan aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut.

Dan informasi yang disampaikan oleh Ibu Yaya bahwa lokasi tersebut di sewa oleh pihak perusahaan.

“Sewa ke Dinas Kelautan Provinsi,” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Bitung, Mex Mapahena saat dikonfirmasi terkait ijin PBG pabrik es di Tandurusa mengatakan, sampai hari pihak pemilik pabrik tidak melakukan pengurusan ijin PBG.

“Tidak ada ijin PBG dari PERKIM yang dikeluarkan terkait pembangunan pabrik es tersebut. Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani ijin pabrik es tersebut,” tegas Maphena. Jumat(10/02/23)

Pantauan awak media di lokasi pembangunan pabrik es yang ada di Tandurusa, bangunannya sudah mendekati tahap akhir.

Pemerhati Kota Bitung, Serdy Kakauhe menyayangkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Pasalnya, menurut dia, mereka sudah melakukan pembangunan tapi tidak mengurus ijin.

Dirinya pun mendesak Dinas Perkim untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Dinas PERKIM harus bertindak tegas. Sebab bangunan tersebut tidak mengantongi ijin. Kalau perlu bangunan tersebut dibongkar,” jelas Kakauhe. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,401 kali

Baca Lainnya

Tidak Bisa Mengelak, 2 Pelaku Penganiayaan Senjata Tajam Tersorot CCTV 

22 September 2026 - 22:34 WITA

URC Resmob Polres Bitung

Bangun Kesadaran Hukum di Tengah Kampus, Bapelkum Bitung Gelar Webinar bersama Mahasiswi Unklab

22 September 2026 - 19:38 WITA

KPU Bitung Bakal Gelar Bedah Buku Pilkada 2024 Sulut

22 September 2026 - 14:23 WITA

PELNI Bitung Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Safety Award 2026

21 September 2026 - 14:27 WITA

Kanim Bitung Luncurkan AUTOCLEAR KAPAL, Percepat Layanan Keimigrasian

18 September 2026 - 17:45 WITA

Bapelkum Bitung Ikuti WCCO DJKI, Bahas Pemanfaatan Paten untuk Industri

18 September 2026 - 16:08 WITA

Trending di Bitung