Rote Ndao, Sulutnews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Even Taek, seorang pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao, menggemparkan masyarakat. Even Taek mengakui telah menghamili istri orang dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia lima tahun.
Peristiwa yang diduga terjadi di Desa Nggelodak, Kecamatan Rote Selatan ini telah menimbulkan kekecewaan dan kesedihan mendalam bagi korban.
Dalam wawancara eksklusif dengan reporter Dance Henukh, korban menceritakan penderitaannya. Dengan berlinang air mata, korban mengungkapkan, “Beta dihamili oleh Even Taek pada tahun 2019 pertengahan dan saya sudah melahirkan pada 2020 pertengahan, maka sekarang anak saya umur sudah lima tahun.”Kata Korban.
Even Taek yang di konfirmasi Minggu 8 Juni 2025 Even Taek sendiri mengakui perbuatannya secara singkat, “Iya. Betul. Saya mengakui menghamili istri orang dan sampai melahirkan anak satu perempuan.” Kata Even Taek singkat.
Yang mengejutkan, istri Even Taek diduga mengetahui hubungan gelap suaminya dan membiarkannya terjadi. Hal ini semakin memperburuk situasi dan menimbulkan kemarahan publik.
Meskipun mengakui kesalahannya, Even Taek menyatakan dengan lantang, “Bta Akui Itu Perbuatan Beta!” Sikapnya yang menantang ini memicu spekulasi dan kecaman dari masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan moralitas seorang abdi negara.
Polres Rote Ndao telah menyatakan akan menyelidiki kasus ini dan memproses hukum sesuai prosedur. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan bagi korban perselingkuhan.
Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Reporter : Dance Henukh






