KOTAMOBAGU, Sulutnews.com -Untuk memastikan bekas logistik yang digunakan pada hari H pencoblosan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Walikota serentak tahun 2024 tidak dibuang sembarang , Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara membentuk tim pemantau yang bertugas untuk memastikan jika bekas logistik Pemilukada tahun 2024 berupa Kotak dan Bilik Suara serta kontener tidak dibuang namun disimpan untuk proses administrasi dan dokumentasi lebih lanjut.Seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu dimana 344 Kotak Suara, 1.376 Bilik Suara dan 243 Kontener logistik tersimpan rapi di gudang penyimpanan yang berlokasi Jl. Brigjen Katamso No.56, Kotabangon, Kec. Kotamobagu Timur., Kota Kotamobagu.
“Logistik-logistik bekas Pemilukada 2024, bakal dilelang dua bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur juga Walikota dan Wakil Walikota dilantik,” ungkap Mishart A Manoppo Ketua KPU Kota Kotamobagu Senin (23/12/2024).
Mishart juga menyebutkan bahwa jangka waktu penyimpanan wajib arsip logistik tersebut habis setelah pelantikan Gubernur sehingga baru bisa diproses untuk pelelangan setelah 27 Februari 2025.”Ada aturan soal retensi arsip, nanti baru bisa diproses setelah pelantikan paslon terpilih,” tutur Mishart sambil menjelaskan hasil pelelangan, akan masuk ke keuangan negara.
Adapun keberadaan material logistik pasca Pemilukada 2024 di Kota Kotamobagu seperti kotak suara kembali dibungkus dalam plasti transparan. Juga Bilik Suara yang berbahan Karton juga terlihat dilipat dan disusun rapi, serta Kontener juga disusun rapi dalam gudang tempat penyimpanan, yang bersebelahan dengan Kantor KPU.(Josh tinungki)