Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Banten · 30 Des 2024 22:34 WIB ·

Pasar PKL Kandangsapi Rangkasbitung Selesai Dibangun


Pasar PKL Kandangsapi Rangkasbitung Selesai Dibangun Perbesar

Setelah membangun pasar tahap pertama di pasar PKL Kandangsapi, Rangkasbitung untuk 183 pedagang di tahun 2023, kini Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, saat ini telah melanjutkan pembangunan lanjutan di lokasi yang sama dengan kapasitas sekitar 630 pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Orok membenarkan untuk pembangunan Pasar PKL Kandangsapi Tahap Kedua ini dengan peruntukan 630 pedagang telah selesai dibangun. “Untuk tahap pertama yang dibangun tahun 2023 terdapat 10 kios, 12 los + meja dan 161 los hamparan yang didanai dari dana tugas pembantuan Kemendag dan untuk tahap kedua dibangun tahun ini dengan terdapat 630 los hamparan yang di danai dari APBD (Bantuan Keuangan Provinsi Banten) dan APBD Perubahan Kabupaten Lebak,” ujar Orok (30/12/24)

Pembangunan pasar PKL Kandangsapi ini dengan dilatar belakangi dengan berkembangnya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Rangkasbitung terutama sepanjang jalan Tirtayasa dan jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung,hal ini terjadi karena Pasar Rangkasbitung sudah overload dari kapasitas yang hanya untuk 1500 pedagang, namun dalam kenyataannya terdapat jumlah pedagang kurang lebih sekitar 2.300 pedagang sehingga hal ini mengakibatkan pedagang mencari tempat lain di sekitar lingkungan pasar atau di luar lingkungan Pasar Rangkasbitung yaitu ke jalan Tirtayasa dan sepanjang jalan Kalijaga dengan menjadi PKL yang saat ini dengan jumlah kurang lebih sebanyak 808 pedagang.

Hal ini mengakibatkan tidak tertatanya serta terkesan kumuh serta mengakibatkan kemacetan dimana operasi PKL tersebut hampir dipastikan selama 24 jam,mengganggu pengguna jalan dan melanggar Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), bagi PKL kesempatan berjualan hanya 6 jam per hari dan harus berbagi dengan pengguna jalan, rawan konflik dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Dinas Perhubungan sebagai penegak aturan berlalu lintas serta rawan terjadinya pungutan yang di luar ketentuan (pungutan liar), dan lain-lain.

Besar harapannya dengan adanya Pasar PKL Kandangsapi nantinya bagi pedagang mendapatkan beberapa keuntungan antara lain dengan tempat yang representatif, bisa berjualan selama 24 jam, bangunan yang sudah higienis, kedepan lokasi pasar tersebut sebagai pusat pengembangan kota dan lain-lain, sehingga nantinya akan berdampak dari pembangunan pasar tersebut terhadap ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak dengan meningkatnya pendapatan masyarakat.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,019 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Pasar Rangkasbitung Alami Penurunan Omset Penjualan, Bewok : Sejak Covid-19 Landa di Dunia

23 Januari 2025 - 14:04 WIB

Harga telur Ayam di Kota Rangkasbitung Lebak Mengalami Penurunan Harga

17 Januari 2025 - 18:10 WIB

Mobil Bos Beras di Cikulur Telah Terjadi Kecelakaan di Tol Balaraja

12 Januari 2025 - 22:46 WIB

Korpri Kabupaten Lebak : Selamat Paslon Hasbi – Amir telah ditetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih 2025-2030

12 Januari 2025 - 22:41 WIB

Mensos Gus Ipul : Ketum SMSI Firdaus Yang Membuat Kami Terperangkap

16 Desember 2024 - 23:08 WIB

Kick Of HKSN 2024, Sineegi SMSI, Kemensos dan Kemendes

16 Desember 2024 - 22:17 WIB

Trending di Banten