Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

NTT · 20 Des 2024 21:54 WIB ·

Pakar Hukum Pidana dari Undana Kupang, Aksi Sinurat : Tugas Negara Dalam Bidang Pendidikan


Dr. Aksi Sinurat  SH., M.Hum
Dosen di Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA Perbesar

Dr. Aksi Sinurat SH., M.Hum Dosen di Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum., dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu amanat konstitusional yang harus diwujudkan oleh negara. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran negara dalam menyediakan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan turunannya menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas negara dalam bidang pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun nonformal, terus diupayakan agar setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk belajar dan berkembang.

Namun, realisasi amanat ini sering kali menghadapi tantangan, mulai dari penyelenggaraan ujian nasional hingga penerbitan dokumen negara seperti SKHU dan ijazah. Keabsahan dokumen negara tersebut sering kali dipertanyakan karena berbagai alasan, yang mencerminkan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan.

Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum.,

Mengapa Ijazah Diklaim Tidak Sah?

Ijazah adalah bukti sah pengakuan negara terhadap prestasi peserta didik yang telah melalui proses belajar-mengajar dan dinyatakan lulus ujian nasional. Namun, persoalan keabsahan dokumen ini kerap muncul, terutama dalam kasus pendidikan nonformal. Hal ini memunculkan pertanyaan:

  • Apakah pemerintah telah menjalankan perannya secara maksimal dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan nonformal?
  • Mengapa institusi pendidikan yang dianggap cacat prosedur tetap diizinkan melaksanakan ujian nasional dan menerbitkan ijazah?
  • Apakah dinas pendidikan bertindak sesuai dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki, termasuk memastikan keabsahan ijazah dan SKHU?

Peran Dinas Pendidikan

Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum.,

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, dinas pendidikan memiliki tanggung jawab besar, termasuk:

  1. Mengelola program pendidikan nonformal.
  2. Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan.
  3. Memastikan mutu pendidikan sesuai standar nasional.
  4. Memberikan pengakuan atas prestasi peserta didik melalui penerbitan ijazah dan SKHU.

 

Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum.,

Jika terjadi permasalahan, dinas pendidikan seharusnya melibatkan atasan, seperti Sekda dan Bupati, untuk menyusun langkah hukum yang kuat demi menjaga marwah institusi pemerintah. Namun, jika dinas tidak menjalankan perannya dengan baik, dampaknya dapat merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, peserta didik, dan masyarakat luas.

Dampak Buruk dari Jawaban Tergugat

Jawaban tergugat yang tidak terkoordinasi dengan baik dapat menimbulkan berbagai kerugian:

  1. Bagi Pemerintah Daerah: Menurunkan citra pemerintah sebagai institusi yang solid dan bertanggung jawab.
  2. Bagi Lulusan Paket C: Puluhan hingga ratusan lulusan berpotensi kehilangan hak atas pengakuan pendidikan mereka, termasuk pekerjaan yang telah diraih.
  3. *Bagi Stabilitas Daerah:* Jika jawaban tergugat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, hal ini dapat memicu konflik yang merusak tatanan demokrasi.

### *Hukum Harus Berpihak pada Kemanusiaan*

Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum.,

Hukum bukan sekadar soal keadilan formal, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Keputusan terkait keabsahan ijazah dan SKHU harus mempertimbangkan dampaknya terhadap hak dan masa depan peserta didik, bukan menjadi alat untuk menggugurkan perjuangan rakyat.

### *Refleksi untuk Semua Pihak*

Sebagai pemangku amanat rakyat, pemerintah wajib menjaga kepercayaan dan keutuhan demokrasi. Rakyat Rote Ndao telah bersuara, dan suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei). Jangan biarkan segelintir pihak merusak tatanan yang telah dibangun dengan susah payah.

Mari kita semua merenung dan bertindak demi pendidikan yang bermartabat, demi keadilan, dan demi masa depan generasi bangsa.

Kupang 20 Desember 2024

Pemerhati Politik dan Hukum

 

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,368 kali

Baca Lainnya

Rapor Merah Bumdes Nusakdale : Dana Ratusan Juta “Raib” Tanpa Pertanggungjawaban

21 Desember 2024 - 19:23 WIB

Kualitas Belajar Mengajar di SMK Negeri 1 Langowan Meningkat Selama Tahun 2024

20 Desember 2024 - 11:12 WIB

Kepsek SMK Negeri 1 Tondano Maxi Tulung Mewakili 17 Kepsek SMK-PK Presentasi di Kemendikdasmen Jakarta

18 Desember 2024 - 22:44 WIB

Ini Catatan Penjabat Bupati Rote Ndao pada Penutupan Rapat lengkap pamong praja se-kabupaten rote ndao tahun 2024

18 Desember 2024 - 21:44 WIB

Pembangunan Fisik Pengembangan Industri Berbasis 4.0 Di 7 SMK Sudah Rampung

17 Desember 2024 - 22:53 WIB

Hebat,Kadis Perikanan Mengaku Tanpa Lapor Bupati, Pengelolaan Anggaran Tetap Berjalan

17 Desember 2024 - 09:17 WIB

Trending di NTT