Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Papua · 13 Mei 2025 19:59 WIB ·

PAK-HAM Papua Minta Presiden Prabowo Gelar Perundingan Damai Akhiri Konflik


Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib (Foto: Dok. pribadi) Perbesar

Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib (Foto: Dok. pribadi)

Kota Jayapura,Sulutnews.com – Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengakhiri konflik dan kekerasan di tanah Papua dengan menggelar perundingan damai di tempat netral dalam waktu dekat.

Pernyataan pers Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib di Kota Jayapura, Selasa (13/5/2025) menyebutkan, perundingan damai itu sesuai dengan komitmen PAK-HAM Papua yang terus mendorong perlunya penegakan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) berbasis kearifan lokal.

Menurut Direktur PAK-HAM Papua, perundingan damai pernah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikenal dengan “Perjanjian Helsinki”.

Perjanjian damai tersebut ditandatangani di Helsinki Finlandia pada 15 Agustus 2005. Perjanjian damai itu mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di bumi Aceh.

Matius Murib menyatakan, sesuai Konstitusi (UUD 1945) dan pengalaman perundingan damai Aceh, negara dapat melakukan perundingan damai untuk mengakhiri konflik bersenjata dan sejarah kekerasan yang panjang di tanah Papua.

Konflik dimaksud telah menewaskan begitu banyak warga sipil dan aparat keamanan TNI/Pori, sementara tidak sedikit warga sipil lainnya terpaksa harus mengungsi untuk mencari tempat yang aman.

Disebutkan pula, Konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945 menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai pasal, terutama dalam Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan hak untuk menyatakan pendapat. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.

Direktur PAK-HAM Papua juga mengemukakan, pasca meninggalnya tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Matias Wenda pada 12 April 2025 di RS Vanimo PNG, rekan seperjuangannya, Saul J. Bomay di Jayapura pada 10 Mei 2025 menyatakan bahwa perundingan damai harus dilakukan Pemerintah Indonesia dan OPM dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,025 kali

Baca Lainnya

Pasca Operasi, Satgas Yonif 712/WT Bangun Harapan Baru Untuk Warga Soanggama Papua

22 Oktober 2025 - 11:40 WIB

PAK-HAM Papua Dukung Penyelesaian Kepemilikan Tanah Adat di Kabupaten Keerom

7 Mei 2025 - 22:05 WIB

Direktur PAK-HAM Papua: Hentikan Kekejaman di Tanah Papua

14 April 2025 - 16:53 WIB

Spiritualitas Toga kotor: Ketika Iman menyentuh tanah

22 Maret 2025 - 11:49 WIB

OPM Langgar Ham Tembak Warga Sipil Tidak Bersenjata dan Tidak Berdosa, Apkam Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Korban

12 Juni 2024 - 22:21 WIB

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

21 Maret 2023 - 12:59 WIB

Trending di Kepolisian