Sulutnews.com, Bitung – Komoditas perikanan yang mendominasi di Bitung adalah tuna dan cakalang. Keduanya merupakan produk perikanan bernilai ekonomi tinggi, baik di pasar lokal maupun dunia.
Kota Bitung ditargetkan sebagai sentra perikanan dunia, mengingat Kota Bitung merupakan salah satu daerah industri perikanan terbesar di Indonesia.
Hal ini didukung oleh kenyataan yang ada,
dimana sejumlah pengamat mengungkapkan bahwa 14 perusahaan pengalengan ikan yang ada di Indonesia, 7 diantaranya berada di Kota Bitung.
Bitung juga memiliki pelabuhan perikanan tipe A yang bisa mendaratkan ikan dalam jumlah besar yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Namun hal ini, menurut para pelaku usaha di bidang perikanan, justru tidak memberi dampak berarti terhadap perekonomian Kota Bitung ketika diterapkannya PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
PP Nomor 11 Tahun 2023 pasal 18 ayat 1 menyebutkan “Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam zona Penangkapan Ikan Terukur”.
Dengan demikian, Julius Hengkengbala selaku Ketua Koperasi Perikanan JPKP Kota Bitung menyatakan bahwa terjadi kerancuan dalam penentuan zona, dimana Kota Bitung terletak di antara zona ll dan zona lll.
” Sangat disayangkan untuk zona ll, Pelabuhan Samudera Bitung tidak masuk Pangkalan Bongkar zona ll, malahan di lewati Pelabuhan Bitung dan ditetapkan Pelabuhan Bongkar Kema(Kab Minahasa Utara)yang tidak sesuai titik koordinat.” Tukasnya.
Lebih lanjut Hengkengbala mengurai bahwa, logikanya Desa Kema Minahasa Utara sesuai titik koordinat sama seperti Bitung masuk di zona lll, sementara itu pelabuhan pembongkaran untuk Desa Kema harusnya masuk Pangkalan Bongkar untuk zona lll, malah Kema masuk di pelabuhan Pangkalan zona 2.
” Pasal 14 mengatakan, pangkalan bongkar ditetapkan sesuai zona penangkapan, Bitung harusnya ada di zona ll, tetapi Bitung malah masuk ke zona lll di Kema.” cetusnya.
Untuk itu, terkait pembagian zona penangkapan dan pelabuhan, dirinya menilai serta secara tegas berujar bahwa PP nomor 11 tahun 2023 harus direvisi kembali.
Diketahui, munculnya ketidaknyamanan para pelaku usaha perikanan di Kota Bitung terhadap PP nomor 11 2023 ini saat digelarnya diskusi publik yang berjudul ” Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung” di warkop 88 Ewako, Kota Bitung, Sulut. Jumat(05/05/23).
Dimana dalam diskusi tersebut, duduk bersama sejumlah pelaku usaha bidang perikanan termasuk perwakilan pemerintah Provinsi Sulut dan Kota Bitung , anggota DPRD Sulut dan Kota Bitung.
Adapun yang hadir dalam diskusi tersebut diantaranya, mewakili Dinas Perikanan dan Kelautan Prov Sulut, Jesta Saruan. Kadis Perikanan Kota Bitung, Sadat Minabari. PPS Bitung, Ari Prasetyo. DPRD Kota Bitung, Randito Maringka, Boy Gumolung, Nabsar Badoa. DPRD Sulut, Febian Kaloh. Para nelayan dan Anggota Koperasi Nelayan Kota Bitung, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Ormas serta unsur masyarakat lainnya.
(Tzr)





