MINAHASA|SULUTNEWS.COM- TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Pahelaten Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada kamis (6/4/2023), belum lama ini.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK.,melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP. Edi Susanto S.Sos.,membenarkan pelaku penganiayaan terhadap (korban) Farly Malonda (25), Warga Desa Talikuran Kecamatan Kakas, sudah diamankan oleh Tim II Opsnal Reskrim.
Terduga pelaku berinisial AM, alias Andia (21), Warga Desa Sendangan Kecamatan Kakas, saat ini telah diamankan oleh Tim II Opsnal Reskrim, kata AKP. Edi Susanto, Sabtu (8/4).
Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap korban terjadi saat terduga pelaku dan korban sedang berada di acara kedukaan.
Saat itu terduga pelaku sedang bercerita dengan korban, dan di saat hendak pulang dari acara duka, terduga pelaku ini langsung memukul korban di wajah sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban mengalami luka di bagian wajah.
AKP. Edi Susanto mengatakan, personel SPKT Polres Minahasa menerima laporan dengan nomor registrasi LP / B / 173 / VI / 2023 / SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian wajah dan memar tubuhnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ditambahkan AKP. Edi Susanto, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis kasus 338 KUHP pada tahun 2019,” tandasnya.
(**/arp)





