Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 8 Apr 2023 19:35 WITA ·

Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Pahaletan


Foto: Terduga Pelaku saat diamankan oleh TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa. Perbesar

Foto: Terduga Pelaku saat diamankan oleh TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa.

MINAHASA|SULUTNEWS.COM- TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Pahelaten Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada kamis (6/4/2023), belum lama ini.

Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK.,melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP. Edi Susanto S.Sos.,membenarkan pelaku penganiayaan terhadap (korban) Farly Malonda (25), Warga Desa Talikuran Kecamatan Kakas, sudah diamankan oleh Tim II Opsnal Reskrim.

Terduga pelaku berinisial AM, alias Andia (21), Warga Desa Sendangan Kecamatan Kakas, saat ini telah diamankan oleh Tim II Opsnal Reskrim, kata AKP. Edi Susanto, Sabtu (8/4).

Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap korban terjadi saat terduga pelaku dan korban sedang berada di acara kedukaan.

Saat itu terduga pelaku sedang bercerita dengan korban, dan di saat hendak pulang dari acara duka, terduga pelaku  ini langsung memukul korban di wajah sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban mengalami luka di bagian wajah.

AKP. Edi Susanto mengatakan, personel SPKT Polres Minahasa menerima laporan dengan nomor registrasi LP / B / 173 / VI / 2023 / SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian wajah dan memar tubuhnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditambahkan AKP. Edi Susanto, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis kasus 338 KUHP pada tahun 2019,” tandasnya.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Trending di News