Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 14 Jan 2026 19:20 WITA ·

Oknum Ketua RT di Kefamenanu Diduga Aniaya Pemuda, Dilaporkan ke Polres TTU


Oknum Ketua RT di Kefamenanu Diduga Aniaya Pemuda, Dilaporkan ke Polres TTU Perbesar

Kefamenanu – Oknum Ketua RT 008, RW 002 Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yeremias Sanak, diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Lexy Taus. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, dan kini resmi bergulir di ranah hukum.

Korban, Lexy Taus, saat ditemui media ini di Polres TTU, Rabu (14/1/2026), mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari persoalan sepele namun berujung kekerasan fisik.

Menurut pengakuan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang duduk di teras rumah yang beralamat di RT 008, RW 002, Kelurahan Tubuhue. Saat itu, terlapor melintas di depan teras rumah korban. Korban kemudian menegur secara sopan dengan sapaan, “Om mau ke mana,” namun terlapor tidak menjawab dan terus berjalan.
Tidak lama kemudian, terlapor berbalik arah dan mempertanyakan teguran korban dengan nada tinggi, seolah-olah merasa dimaki. Korban membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya menegur, bukan menghina.

Adu mulut pun tak terhindarkan, meski saat itu belum terjadi kontak fisik.
Situasi semakin memanas ketika istri terlapor datang dan ikut melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Meski demikian, korban tetap berada di tempat dan memilih tidak meladeni lebih jauh.

Terlapor kemudian pulang ke rumahnya dan situasi sempat mereda.
Namun, keadaan kembali berubah setelah terlapor diduga melaporkan korban kepada Bhabinkamtibmas. Saat aparat datang ke rumah korban, korban justru mendatangi rumah terlapor dengan maksud mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Ironisnya, menurut korban, klarifikasi tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Tanpa diduga, terlapor bangkit, memeluk korban, lalu membanting korban ke tanah. Akibatnya, korban mengalami luka pada kaki kanan serta memar di dagu kanan.

Setelah terlepas dari bantingan, korban langsung pulang ke rumahnya dalam kondisi kesakitan.
Merasa dirugikan dan diperlakukan secara sewenang-wenang, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor laporan polisi:
LP/B/32/I/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Peristiwa ini menuai sorotan publik karena terlapor merupakan oknum Ketua RT yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan warga secara bijak, bukan justru diduga melakukan kekerasan fisik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan dan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil menghubungi terlapor untuk dimintai keterangan. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak terlapor guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Artikel ini telah dibaca 1,227 kali

Baca Lainnya

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

29 April 2026 - 23:04 WITA

Hj. Salmawati Istri Gubernur Aceh Raih AMKI Kartini Award 2026: Terima Kasih Atas Dukungan Suami dan Keluarga

29 April 2026 - 22:28 WITA

AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

29 April 2026 - 18:44 WITA

Penjelasan Hukum: Kejaksaan Negeri Rote Ndao Tidak Berwenang Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Erasmus Frans Mandato

29 April 2026 - 10:18 WITA

Nale Sanggu: Kisah Legendaris Rote yang Kini Terbit dalam Buku

28 April 2026 - 21:55 WITA

Trending di Internasional