Rote Ndao,Sulutnews.com – Kabupaten Rote Ndao dikejutkan oleh dugaan perusakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di depan Koramil 1627-01 Ba’a, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga adalah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao. Peristiwa yang terjadi Rabu, 4 Juni 2025 ini telah menimbulkan kecaman dari warga setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya atas kejadian tersebut. “Perusakan aset daerah ini di atas tanah pemda, bukan di tanah warga. Ini sudah pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya. Warga tersebut menambahkan bahwa tindakan oknum anggota DPRD ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak terpuji dan tidak bertanggung jawab, jauh dari sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen dan integritas oknum anggota DPRD tersebut. Apakah beliau lupa akan aturan yang seharusnya dipatuhi, atau bahkan sengaja mengabaikannya? Tindakan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan akan pengawasan terhadap perilaku pejabat publik.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi ini dan langkah-langkah yang akan diambil. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan tuntas dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Perbuatan ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak citra pemerintahan di Rote Ndao.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku para pejabat publik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pemerintahan yang baik dan bersih. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi oknum DPRD tersebut dan akan menayangkan pernyataannya di laporan selanjutnya.
Reporter: Dance Henukh






