JAKARTA, Sulutnews.com– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini didasari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru tersebut bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Selain itu, kehadiran kantor baru diharapkan mampu memperluas dan memperkuat fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian.
Adapun kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut adalah:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Dengan tambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit, dari sebelumnya 133 kantor.
Penambahan kantor imigrasi ini dinilai tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga memperkuat layanan bagi WNA, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian, serta respons terhadap pelanggaran.
Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih efektif dan merata hingga ke pelosok wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud.
Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.
(Tzr)





