Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 8 Jul 2025 22:39 WITA ·

Musyawarah Perubahan Anggaran Desa Padang Burnai Tanpa Melibatkan Unsur Masyarakat Dinilai Tidak Sah


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pada pengambilan keputusan masyarakat desa wajib diikutsertakan dalam musyawarah desa, termasuk musyawarah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Musyawarah desa adalah forum penting untuk pengambilan keputusan desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, dan merupakan wujud transparansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Musyawarah desa, termasuk yang membahas perubahan APBDes, adalah forum dimana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, menanyakan, dan memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan desa.

Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang desa menekankan pentingnya musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan desa, yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa.

Darsoni SE salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa apa yang di lakukan oleh pemerintah desa Padang burnai serta BPD yang melakukan musyawarah tanpa unsur masyarakat sesuai regulasi yang ada itu musyawarah yang di anggap tidak sah.

“musyawarah desa yang hanya diikuti oleh Pemerintah Desa dan BPD tanpa melibatkan unsur masyarakat tidak sah. Musyawarah desa seharusnya melibatkan seluruh unsur masyarakat desa untuk memastikan pengambilan keputusan yang partisipatif, demokratis, dan mencerminkan kepentingan bersama” ujar Darsoni.

Sementara itu kepala dinas PMD kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunarya saat dikonfirmasi menyatakan “musdes yang mereka lakukan musdes perubahan apbdes, sebenarnya mereka sudah mengundang, dan untuk pembahasan apbdes perubahan, tidak harus mengundang seluruh/perwakilan karena perubahan tidak menampung usulan baru”.

Untuk diketahui pemerintah desa Padang burnai pada tahun 2024 membahas anggaran perubahan dengan BPD setempat tanpa melibatkan unsur masyarakat, hal itu di buktikan dengan adanya bukti tanda tangan daftar hadir musyawarah pada APBDes perubahan desa Padang burnai. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,461 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan