Tahuna, Sulutnews.com – Menghadapi musim kemarau yang berdampak terhadap ketersediaan air, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Banua Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai memberlakukan pembagian jam pelayanan air bersih di sejumlah wilayah Kecamatan Tahuna Timur.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu, 7 Oktober 2026, dan akan diterapkan selama musim kemarau.
Dalam pemberitahuan resmi Perumda Air Minum Ake Banua, terdapat empat kelurahan yang terdampak pengaturan pelayanan, yakni Kelurahan Dumuhung, Tona 1, Tona 2 dan Tapuang.
Untuk wilayah Dumuhung, pelayanan air bersih pada siang hari berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WITA, sedangkan malam hari mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Sementara untuk wilayah Tona 1, Tona 2 dan Tapuang, pelayanan siang hari dijadwalkan pukul 12.00 hingga 18.00 WITA, kemudian dilanjutkan pada malam hingga dini hari, yakni pukul 00.00 hingga 06.00 WITA.
Direktur Perumda Air Minum Ake Banua Kabupaten Kepulauan Sangihe, Teguh Praja Salalinti, melalui pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa pembagian jam pelayanan diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian selama musim kemarau.
“Pembagian jam pelayanan ini dilakukan untuk mengatur distribusi air bersih selama musim kemarau, sehingga pelayanan kepada masyarakat di wilayah terdampak tetap dapat berjalan secara teratur,” demikian komentar yang dapat digunakan untuk menjelaskan kebijakan tersebut.
Ia juga mengharapkan masyarakat dapat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan memanfaatkan waktu pelayanan dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan yang sudah ditentukan dan menyiapkan kebutuhan air pada saat pelayanan berlangsung,” lanjutnya.
Perumda Air Minum Ake Banua menegaskan bahwa pembagian jam pelayanan tersebut berlaku mulai 7 Oktober 2026 dan selama musim kemarau.
Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas dan kebutuhan air rumah tangga dengan jadwal distribusi yang telah ditetapkan. (Andy Gansalangi)






